Diduga Tanpa Izin, Villa di Jereweh Dusun Jelengah Tetap Dibangun: Tata Ruang Diabaikan, AMDAL Dipertanyakan Keras

banner 120x600

Sumbawa Barat | Pembangunan villa di Blok Kuang Kesami, Dusun Jelengah, Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), menuai sorotan tajam. Aktivitas konstruksi yang telah berjalan sejak sekitar November 2025 itu diduga belum mengantongi izin tata ruang maupun dokumen lingkungan yang menjadi syarat mutlak dalam setiap investasi pariwisata.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak pengembang memang telah melakukan koordinasi dengan Bidang Tata Ruang Dinas PUPR KSB. Namun, koordinasi tersebut baru sebatas rekomendasi tata ruang, bukan izin resmi yang mengikat secara hukum. Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius terkait legalitas proyek yang kini terus berjalan.

Lebih jauh, rekomendasi tata ruang tidak dapat disamakan dengan izin pemanfaatan ruang. Artinya, aktivitas pembangunan yang sudah berlangsung sebelum izin diterbitkan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif hingga berpotensi masuk ranah hukum.

Tidak hanya itu, proyek yang melibatkan perusahaan seperti PT. Eko Collective Sumbawa, PT. Wawa Green Wave, dan PT. Scar Reef Ventures ini juga diduga belum mengantongi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Padahal, dokumen tersebut merupakan syarat penting untuk memastikan pembangunan tidak merusak ekosistem dan lingkungan sekitar.

Kontraktor pelaksana proyek, PT. Darmawangsa Karya Mandiri asal Surabaya, disebut telah menjalankan pekerjaan konstruksi tanpa kejelasan izin yang lengkap. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas pembangunan yang melanggar aturan.

Ironisnya, pembangunan villa tersebut juga dinilai abai terhadap prinsip pemberdayaan masyarakat lokal. Tidak terlihat adanya pelibatan tenaga kerja dari Dusun Jelengah, Desa Beru, maupun masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat secara umum.

Pemerhati pariwisata dan lingkungan, Hasan Aldhy Pratama, menilai kondisi ini sebagai bentuk kegagalan tata kelola investasi daerah. Ia menegaskan bahwa pembangunan pariwisata tanpa izin lengkap adalah preseden buruk bagi daerah yang tengah berupaya menarik investasi berkualitas.

“Ini bukan sekadar soal administrasi, ini soal komitmen terhadap hukum dan keberlanjutan lingkungan. Kalau dari awal sudah dilanggar, bagaimana kita bisa percaya proyek ini akan berpihak pada masyarakat?,” tegas Hasan kepada media ini, Kamis, 23 April 2026.

Hasan juga menyebut bahwa pemerintah daerah tidak boleh tutup mata terhadap aktivitas yang berpotensi merusak tata ruang dan lingkungan. Menurutnya, jika benar belum ada AMDAL dan izin resmi, maka proyek tersebut seharusnya dihentikan sementara.

Ia secara tidak langsung mengkritik lemahnya pengawasan dari instansi terkait, yang dinilai kecolongan atau bahkan terkesan membiarkan pembangunan berjalan tanpa kontrol ketat. Kondisi ini, kata dia, bisa mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah.

“Jangan sampai investasi hanya jadi kedok untuk merampas ruang hidup masyarakat dan merusak lingkungan. Pariwisata harus dibangun dengan prinsip keadilan dan keberlanjutan,” lanjutnya.

Sementara itu, informasi terbaru menyebutkan bahwa perwakilan dari pihak kontraktor dan seorang bernama Yudi mendatangi Bidang Tata Ruang untuk mempertanyakan status lahan. Dari hasil pantauan, lahan tersebut diduga belum berubah status menjadi kawasan pariwisata, yang semakin memperkuat indikasi pelanggaran.

Kasus ini kini menjadi ujian bagi Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat dalam menegakkan aturan dan memastikan setiap investasi berjalan sesuai koridor hukum. Jika dibiarkan, praktik semacam ini dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi masa depan tata kelola pariwisata di daerah. (Efol-Hs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *