Foto. Gambar ilustrasi PPPK jadi kepala sekolah
Penulis : Zulkifli Bujir, S.Sos
Hariansumbawa.com | Aturan baru penugasan guru sebagai kepala sekolah melalui Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 menghadirkan babak penting dalam dinamika kepemimpinan pendidikan di Indonesia. Untuk pertama kalinya, guru PPPK memiliki peluang yang sama dengan PNS untuk menduduki jabatan strategis sebagai kepala sekolah. Langkah ini bukan sekadar perubahan administratif, melainkan pergeseran paradigma dalam memandang kualitas dan profesionalisme guru ASN secara setara.
Selama bertahun-tahun, ruang karir bagi guru PPPK kerap dipandang terbatas. Status non-PNS menjadi tembok penghalang dalam berbagai jabatan struktural, termasuk kepala sekolah. Kini, regulasi baru ini menegaskan bahwa kompetensi lebih penting daripada status kepegawaian. Pemerintah mengirimkan pesan kuat bahwa kualitas pendidikan tidak boleh ditentukan oleh label administratif semata.
Penghapusan kewajiban sertifikat guru penggerak bagi PPPK sebagai syarat utama juga memperluas akses bagi banyak guru yang sebenarnya memiliki kapasitas kepemimpinan tetapi terhalang teknis administratif. Namun, bukan berarti standar dipermudah. Syarat pendidikan minimal, sertifikat pendidik, pengalaman mengajar, serta penilaian kinerja tetap diberlakukan untuk menjaga kualitas calon kepala sekolah.
Meski demikian, penetapan pengalaman mengajar minimal delapan tahun bagi guru PPPK menjadi catatan menarik. Syarat ini mencerminkan kehati-hatian pemerintah dalam memastikan bahwa mereka yang diangkat benar-benar matang secara profesional. Tetapi, syarat ini juga bisa menjadi tantangan bagi guru PPPK yang baru direkrut beberapa tahun belakangan.
Batas usia maksimal 56 tahun pada saat pengangkatan sekaligus masa jabatan empat tahun yang dapat diperpanjang hingga empat periode menjadikan jabatan kepala sekolah sebagai ruang pengabdian yang terukur. Durasi maksimal 16 tahun memungkinkan kontinuitas kepemimpinan, namun tetap memberi ruang evaluasi berkala untuk mencegah stagnasi.
Dalam konteks daerah, beleid baru ini memberi fleksibilitas lebih besar. Ketika daerah kekurangan calon kepala sekolah yang telah mengikuti pelatihan resmi, pemerintah daerah dapat menugaskan guru ASN yang memenuhi syarat untuk memimpin satu periode. Ini memastikan roda organisasi sekolah tetap berjalan tanpa harus menunggu proses pelatihan berbulan-bulan.
Namun di balik peluang dan fleksibilitas ini, ada pekerjaan rumah besar: memastikan proses seleksi berjalan objektif, transparan, dan profesional. Kekhawatiran bahwa jabatan kepala sekolah dapat menjadi komoditas politik lokal bukan hal baru dalam birokrasi pendidikan. Tanpa pengawasan ketat, kebijakan progresif ini bisa kehilangan makna.
Perlu juga diingat bahwa menjadi kepala sekolah bukan sekadar promosi jabatan. Ia menuntut kemampuan manajerial, kepemimpinan visioner, dan integritas yang tinggi. Guru PPPK yang kini terbuka peluang harus dipersiapkan, dibimbing, dan diberi ruang peningkatan kapasitas agar mampu mengemban amanah secara optimal.
Di sisi lain, regulasi ini juga menjadi kesempatan bagi sekolah-sekolah di daerah terpencil yang selama ini kekurangan tenaga kepemimpinan. Guru PPPK yang sudah lama bertugas di wilayah tersebut berpotensi menjadi pemimpin lokal yang memahami karakter, kebutuhan, dan tantangan setempat lebih baik.
Sebagian pihak mungkin menilai bahwa kebijakan ini akan memicu kecemburuan antara PNS dan PPPK. Tetapi justru di sinilah pentingnya membangun kultur profesional: jabatan harus diberikan kepada yang layak, bukan kepada yang berstatus lebih tinggi. Pendidikan adalah sektor yang tidak boleh dikendalikan oleh ego struktural.
Adapun tantangan lain yang perlu diantisipasi adalah soal beban kerja. Kepala sekolah kerap terjebak dalam urusan administratif yang menyita waktu, sehingga transformasi pembelajaran di sekolah sering terabaikan. Pemerintah perlu memastikan bahwa kepala sekolah—baik PNS maupun PPPK—didukung dengan beban kerja yang realistis dan tenaga administrasi yang memadai.
Pada akhirnya, Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 adalah pintu masuk menuju pemerataan kesempatan karir bagi guru ASN. Namun, keadilan peluang ini hanya akan berbuah manis bila diikuti penguatan kapasitas kepemimpinan, mekanisme seleksi yang fair, serta pengawasan yang ketat terhadap potensi penyimpangan kewenangan.
Kebijakan ini sejatinya memberi harapan baru bagi dunia pendidikan. Kini, bola ada di tangan pemerintah daerah, sekolah, dan para guru sendiri untuk membuktikan bahwa keterbukaan peluang dapat berbanding lurus dengan peningkatan kualitas kepemimpinan pendidikan. Jika dijalankan dengan integritas, langkah progresif ini dapat menjadi tonggak penting dalam mencetak kepala sekolah yang kompeten, berkarakter, dan siap memajukan mutu pendidikan Indonesia.
Penulis merupakan pemimpin umum di media online Harian Sumbawa













