Benny Tanaya Konfirmasi ke Kejagung RI, Pengambilalihan Kasus Combine DPRD KSB Ditagih

banner 120x600

Taliwang, Hariansumbawa | Direktur Eksekutif Solidarity Center, Benny Tanaya, S.Adm mengonfirmasi tindak lanjut surat permohonan pengambilalihan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin Combine Harvester yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Menurut Benny Tanaya, konfirmasi tersebut disampaikan melalui nomor WA resmi admin Kejaksaan Agung RI sebagai upaya memastikan surat yang sebelumnya telah diserahkan langsung ke Kejagung dapat segera ditindaklanjuti.

Ia menjelaskan, surat permohonan pengambilalihan perkara tersebut telah diantarkan secara langsung ke Kejaksaan Agung RI di Jakarta pada 17 Juni 2026. Dalam surat itu, Solidarity Center meminta agar Kejagung mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan Combine Harvester yang melibatkan dana pokok pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Sumbawa Barat.

Benny menilai penanganan perkara di Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat telah berlangsung cukup lama. Hingga memasuki sekitar delapan bulan proses penyidikan pada tahun 2026, menurutnya, perkara tersebut belum juga menunjukkan kepastian hukum.

“Melalui konfirmasi yang kami sampaikan, kami berharap Kejaksaan Agung memberikan respons terhadap surat yang telah kami serahkan. Kami juga menyampaikan kembali bukti tanda terima surat sebagai bahan tindak lanjut,” ujar Benny Tanaya saat ditemui media ini, Jum’at, 10 Juli 2026.

Dalam keterangannya, Benny menyebut perkara tersebut telah berada pada tahap penyidikan. Ia juga mengungkapkan bahwa aparat penegak hukum telah menyampaikan adanya dugaan perbuatan melawan hukum serta temuan kerugian negara berdasarkan hasil audit yang disebut berasal dari BPKP dan BPK, sebagaimana termuat dalam surat permohonan yang diajukan kepada Kejaksaan Agung.

“Pengambilalihan perkara oleh Kejaksaan Agung diperlukan agar proses penegakan hukum berjalan lebih cepat, transparan, profesional, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” sebut Benny.

Benny menegaskan, langkah tersebut bukan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya terhadap perkara yang menjadi perhatian publik di Kabupaten Sumbawa Barat.

“SC Center berharap Kejaksaan Agung segera memberikan jawaban resmi atas permohonan tersebut, baik berupa tindak lanjut administratif maupun keputusan terhadap usulan pengambilalihan penanganan perkara,” jelasnya.

Kasus dugaan korupsi pengadaan Combine Harvester sebelumnya menjadi sorotan publik karena telah memasuki tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat. Perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan alat dan mesin pertanian yang bersumber dari program pokok pikiran DPRD Kabupaten Sumbawa Barat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengenai tindak lanjut atas surat permohonan pengambilalihan perkara yang diajukan Solidarity Center maupun hasil konfirmasi yang disampaikan Benny Tanaya melalui admin resmi Kejaksaan Agung RI. (Admin01-Hs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *