Foto. Bupati Sumbawa Barat, H. Amar Nurmansyah, S.T., M.Si., menyerahkan secara langsung Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada BPK RI
Sumbawa Barat | Di tengah upaya memperkuat kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan, Bupati Sumbawa Barat, H. Amar Nurmansyah, S.T., M.Si., menyerahkan secara langsung Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat, Selasa (31/3/2026). Penyerahan ini bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan penanda konsistensi dalam menjaga disiplin administrasi dan akuntabilitas keuangan daerah.
Langkah tersebut dilakukan tepat waktu, sejalan dengan amanat regulasi yang mengharuskan pemerintah daerah menyampaikan laporan keuangan maksimal tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Ketepatan ini menjadi sinyal awal bahwa roda pemerintahan berjalan dalam koridor kepatuhan dan perencanaan yang terukur.
Di balik dokumen tebal yang diserahkan, tersimpan kerja kolektif berbagai perangkat daerah yang selama satu tahun penuh mengelola anggaran untuk menjawab kebutuhan masyarakat. Dari pembangunan infrastruktur hingga layanan dasar, setiap rupiah yang tercatat dalam laporan menjadi cerminan tanggung jawab publik yang harus dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Bupati H. Amar menegaskan, penyampaian LKPD bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk komitmen moral pemerintah daerah terhadap masyarakat. Transparansi, menurutnya, bukan sekadar jargon, melainkan prinsip yang harus diwujudkan dalam praktik pengelolaan keuangan sehari-hari.
“Laporan ini adalah bentuk pertanggungjawaban kami kepada masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa setiap kebijakan dan penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Lebih jauh, ia menekankan bahwa proses pemeriksaan oleh BPK merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas tata kelola. Melalui audit yang independen, pemerintah daerah tidak hanya diuji secara administratif, tetapi juga didorong untuk terus melakukan perbaikan berkelanjutan.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, LKPD yang diserahkan akan menjadi dasar dalam penilaian BPK. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan bermuara pada opini atas kewajaran laporan keuangan, yang menjadi indikator kredibilitas pengelolaan anggaran daerah.
Bagi Kabupaten Sumbawa Barat, capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bukan hal baru. Sejak 2015, daerah ini secara konsisten mampu mempertahankan predikat tersebut. Rekam jejak ini menjadi bukti bahwa sistem pengelolaan keuangan yang dibangun telah berjalan relatif baik dan terjaga.
Namun demikian, tantangan ke depan tidaklah ringan. Dinamika kebutuhan masyarakat, tekanan fiskal, hingga tuntutan transparansi yang semakin tinggi menuntut pemerintah daerah untuk tidak cepat berpuas diri. Konsistensi dan inovasi menjadi kunci untuk menjaga kualitas pengelolaan keuangan tetap berada pada jalur yang benar.
Dengan penyerahan LKPD 2025 yang tepat waktu ini, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat menaruh harapan besar untuk kembali meraih opini terbaik dari BPK. Lebih dari itu, langkah ini diharapkan mampu memperkuat kepercayaan masyarakat bahwa setiap kebijakan fiskal benar-benar diarahkan untuk kesejahteraan bersama. (Kief-Hs)













