Foto. Direktur Solidarity Center (SC), Benny Tanaya, S.Adm, saat mendatangi Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) di Mataram
Taliwang, Hariansumbawa | Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan tujuh unit combine harvester (mesin panen) dalam proyek Pokir DPRD Sumbawa Barat memasuki babak baru. Direktur Solidarity Center (SC), Benny Tanaya, S.Adm, resmi mendatangi Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) di Mataram, 26 Januari 2026, membawa satu pesan tegas: segarkan proses hukum ini — dan segera tetapkan tersangka.
Kedatangan Benny ke Kejati NTB bukan tanpa alasan. Ia membawa surat dukungan resmi sekaligus surat tembusan yang juga akan disampaikan ke Kejaksaan Agung. Langkah ini dilakukan setelah sebelumnya SC Center menyerahkan surat serupa kepada Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat (Kejari KSB).
“Saya datang ke Kejati membawa hal yang sama seperti saat ke Kejari KSB, yaitu memberikan dukungan penuh atas penanganan kasus dugaan korupsi Pokir DPRD Sumbawa Barat,” tegas Benny saat ditemui media ini, Kamis, 29 Januari 2026.
Ia mengungkapkan, Kejati NTB juga memberikan arahan agar SC segera meneruskan surat tembusan ke Kejaksaan Agung. “Arahan itu akan langsung kami jalankan. Semua disiapkan,” tambahnya.

Benny menekankan empat poin penting dalam audiensinya dengan Kejati NTB. Pertama, SC Center meminta agar Kejati mengawasi secara langsung dan memberikan arahan tegas kepada Kejari KSB, terutama setelah status kasus combine resmi naik dari penyelidikan ke penyidikan.
“Kami minta Kejati tidak hanya mengawasi dari jauh, tapi juga memastikan Kejari bergerak sesuai koridor hukum,” ujar Benny.
Kedua, SC mendesak Kejati NTB untuk mem-follow up upaya hukum yang tengah dilakukan Kejari KSB, khususnya terkait langkah penetapan tersangka setelah kasus memasuki tahap penyidikan.
“Jangan sampai naik penyidikan tapi tidak ada perkembangan berarti. Publik menunggu,” tegasnya.
Ketiga, SC Center menyampaikan kekecewaan terhadap Kejati NTB terkait pemindahtanganan barang bukti tujuh unit combine yang sudah disita resmi dan memiliki Berita Acara Penyitaan (BAP). Keanehan muncul karena barang bukti tersebut kemudian dipinjamkan atau digunakan kembali oleh Dinas Pertanian untuk kelompok tani.
“Ini barang bukti, bukan barang pinjaman. Sudah disita, sudah ada BAP, kok bisa dipindahtangankan lagi? Ini sangat janggal dan mengundang pertanyaan,” kritik Benny dengan nada keras.
Ia menegaskan bahwa ketujuh combine tersebut merupakan alat bukti hukum yang seharusnya diamankan, bukan dioperasikan kembali. “Bagaimana kalau rusak? Bagaimana kalau hilang? Bukti hukum itu wajib steril, tidak boleh pindah tangan,” lanjutnya.
Keempat, SC Center meminta Kejati NTB untuk memberikan atensi langsung atas janji Kejari KSB yang sebelumnya menyatakan bahwa penetapan tersangka akan diumumkan maksimal 30 hari setelah naik status. “Dan Januari ini adalah batas waktunya. Publik butuh kepastian,” ujar Benny.
Menurutnya, semua pihak sudah menunggu lama, dan tidak boleh ada lagi alasan administratif yang memperlambat proses hukum. “Keadilan tidak boleh ditunda. Kasus ini sudah cukup lama menjadi sorotan,” tegasnya.
Benny menutup pernyataannya dengan memastikan bahwa Solidarity Center akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. “Kami tidak akan berhenti. Kami akan pastikan prosesnya berjalan bersih, transparan, dan tanpa intervensi,” pungkasnya. (Admin01-Hs)













