Foto. Ketua Pansus III DPRD KSB, Santri Yusmulyadi, ST,
Taliwang, Hariansumbawa | Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Sumbawa Barat menuntaskan pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang dinilai menjadi fondasi penting bagi arah pembangunan daerah. Laporan hasil pembahasan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Masa Sidang III DPRD KSB yang digelar pada Senin, 22 Juni 2026.
Ketua Pansus III DPRD KSB, Santri Yusmulyadi, ST, menegaskan, dua Raperda yang telah melalui pembahasan intensif itu dinyatakan layak untuk disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keduanya yakni Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT Bank NTB Syariah.
Dalam laporannya, Santri menyampaikan apresiasi kepada pimpinan DPRD yang telah memberikan ruang dan dukungan penuh kepada Pansus III selama proses pembahasan berlangsung. Menurutnya, seluruh tahapan dilakukan secara cermat agar produk hukum yang dihasilkan memiliki kualitas dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Pembahasan kedua Raperda tidak hanya dilakukan melalui rapat internal. Pansus III juga menggelar rapat kerja bersama pemerintah daerah dan organisasi perangkat daerah (OPD), melakukan konsultasi ke pemerintah provinsi, hingga melaksanakan uji publik di delapan kecamatan sebelum menyinkronkan draf akhir regulasi.
Menurut Santri, uji publik menjadi tahapan penting karena memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, kritik, serta masukan terhadap substansi Raperda. Seluruh masukan tersebut kemudian dijadikan bahan penyempurnaan sebelum memasuki tahap persetujuan bersama.
Khusus Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, DPRD menilai regulasi tersebut sangat mendesak mengingat Kabupaten Sumbawa Barat terus berkembang sebagai kawasan industri dan pertambangan. Kehadiran perda diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan.
Dalam pembahasannya, Pansus III memberikan sejumlah catatan strategis. Di antaranya penguatan pengaturan mengenai perubahan iklim, nilai ekonomi karbon, pelestarian keanekaragaman hayati, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), peningkatan pengawasan terhadap kinerja lingkungan perusahaan, hingga penyempurnaan ketentuan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan AMDAL.
DPRD juga meminta agar regulasi tersebut mampu menjawab berbagai persoalan lingkungan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat. Mulai dari banjir, sedimentasi sungai, menurunnya kawasan resapan air, kerusakan sempadan sungai, pembuangan limbah ke saluran drainase, hingga kerusakan jalan akibat aktivitas usaha.
Sementara itu, terhadap Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT Bank NTB Syariah, Pansus III berpandangan kebijakan tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat struktur permodalan bank milik daerah sekaligus meningkatkan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Meski demikian, DPRD memberikan sejumlah rekomendasi agar pelaksanaan penyertaan modal benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Salah satunya memastikan dana APBD yang disertakan dicatat sebagai kekayaan daerah yang dipisahkan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, Pansus III meminta PT Bank NTB Syariah meningkatkan penyaluran pembiayaan kepada pelaku UMKM lokal, memperbesar alokasi program Corporate Social Responsibility (CSR) bagi masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat, serta menyesuaikan seluruh substansi perda dengan regulasi terbaru yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pansus III juga merekomendasikan agar perda penyertaan modal sebelumnya segera dicabut setelah regulasi baru resmi berlaku sehingga tidak terjadi tumpang tindih pengaturan dalam implementasinya.
Berdasarkan seluruh rangkaian pembahasan, sinkronisasi, konsultasi, serta hasil uji publik, Pansus III menyimpulkan kedua Raperda telah memenuhi syarat untuk disetujui menjadi Peraturan Daerah.
“Seluruh proses pembahasan dilakukan dengan memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan menjadi fondasi penting bagi pembangunan daerah yang berkelanjutan,” tegas Santri Yusmulyadi saat menyampaikan laporan akhir Pansus III dalam Rapat Paripurna DPRD KSB. (Admin01-Hs)













