Dua BLK, Dua Cerita di KSB : Jangan Jadikan APBD Alat Mengubur Kegagalan Pengelolaan Aset!

banner 120x600

Oleh : Zulkifli Bujir (Tokoh Muda Sumbawa Barat)

“Gedung baru dapat dibangun dalam hitungan bulan, tetapi kepercayaan publik membutuhkan keberanian untuk bertanggung jawab. Yang ditunggu masyarakat bukan sekadar peresmian BLK Bertong, melainkan penjelasan yang jujur mengenai mengapa BLK Poto Tano dibiarkan kehilangan fungsinya dan bagaimana pemerintah memastikan uang rakyat benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat”.

Sumbawa Barat | Pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) baru di Kelurahan Bertong, Kecamatan Taliwang dengan anggaran APBD 2026 sebesar Rp19,3 miliar seharusnya menjadi kabar baik. Namun, pembangunan itu justru memunculkan satu pertanyaan besar yang belum mampu dijawab Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat. Mengapa pemerintah memilih membangun gedung baru, sementara BLK Poto Tano yang dibangun dengan uang rakyat justru dibiarkan mati suri tanpa kejelasan?

BLK Poto Tano bukan aset kecil yang muncul begitu saja. Gedung tersebut dibangun menggunakan APBN pada 2007–2008 oleh Kementerian Tenaga Kerja, kemudian diserahkan kepada Pemkab KSB pada 2016. Bahkan pada 2017, pemerintah daerah kembali mengalokasikan sekitar Rp5 miliar untuk rehabilitasi. Artinya, puluhan miliar uang negara pernah dihabiskan untuk menghadirkan fasilitas pelatihan kerja tersebut. Kini, masyarakat hanya menyaksikan bangunan yang nyaris tak berfungsi.

Lebih ironis lagi, BLK Poto Tano pernah menjadi objek penyelidikan Kejaksaan Tinggi NTB pada 2015. Fakta ini semestinya menjadi pelajaran penting tentang perlunya tata kelola yang baik dan akuntabel. Tetapi yang terjadi justru sebaliknya. Alih-alih menyelesaikan persoalan aset lama, pemerintah kini kembali menggelontorkan anggaran fantastis untuk membangun BLK baru.

Publik tentu tidak anti pembangunan. Yang dipersoalkan adalah logika kebijakan. Apakah membangun gedung baru merupakan solusi terbaik, atau justru cara paling mudah untuk menghindari pertanggungjawaban terhadap aset lama yang terbengkalai? Jika setiap aset yang bermasalah disikapi dengan membangun aset baru, maka pengelolaan keuangan daerah kehilangan makna efisiensi dan akuntabilitas.

Pemerintah tidak boleh meminta masyarakat percaya begitu saja. OPD pengampu wajib membuka kepada publik kajian teknis, studi kelayakan, analisis kebutuhan, hingga alasan mengapa BLK Poto Tano tidak lagi dijadikan pusat pelatihan kerja. Tanpa penjelasan yang utuh, proyek Rp19,3 miliar itu akan terus dipandang sebagai kebijakan yang menyisakan tanda tanya besar.

Yang tidak kalah penting adalah tanggung jawab administrasi dan teknis dalam proyek tersebut. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak hanya bertanggung jawab memastikan proyek selesai tepat waktu dan sesuai spesifikasi. PPK juga memikul tanggung jawab atas setiap keputusan yang berkaitan dengan penggunaan uang negara, termasuk memastikan bahwa proyek yang dibangun benar-benar memiliki dasar kebutuhan, manfaat, dan pengelolaan yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Begitu pula dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi KSB sebagai OPD pengampu. Jabatan bukan sekadar kewenangan untuk menandatangani dokumen, tetapi juga amanah untuk mempertanggungjawabkan setiap kebijakan kepada publik. Karena itu, masyarakat berhak meminta penjelasan mengenai masa depan BLK Poto Tano, alasan pembangunan BLK Bertong, serta bagaimana kedua aset tersebut akan dikelola agar tidak menjadi beban APBD di masa mendatang.

Yang paling berbahaya bukanlah pembangunan gedung baru, melainkan lahirnya budaya birokrasi yang menganggap aset lama boleh ditinggalkan begitu saja. Jika pola seperti ini terus berulang, maka daerah akan dipenuhi bangunan megah yang kehilangan fungsi, sementara rakyat terus diminta membayar melalui pajak dan APBD.

Pemerintah juga harus memahami bahwa transparansi bukan ancaman. Transparansi justru menjadi benteng untuk menjaga kepercayaan publik. Menjelaskan dasar kebijakan, membuka dokumen perencanaan sesuai ketentuan keterbukaan informasi, dan menjawab kritik masyarakat adalah bagian dari tanggung jawab pemerintahan yang baik, bukan beban politik.

Oleh karena itu, DPRD Kabupaten Sumbawa Barat juga tidak boleh sekadar menjadi lembaga yang menyetujui anggaran. Fungsi pengawasan harus dijalankan secara serius dengan meminta penjelasan dari OPD terkait mengenai efektivitas pengelolaan BLK Poto Tano dan urgensi pembangunan BLK Bertong. Pengawasan yang kuat merupakan bagian penting dari akuntabilitas penggunaan APBD.

Publik pun berhak mengetahui target yang ingin dicapai dari investasi Rp19,3 miliar tersebut. Berapa tenaga kerja yang akan dilatih setiap tahun? Bagaimana indikator keberhasilannya? Apa yang membedakan BLK Bertong dengan BLK Poto Tano sehingga pembangunan baru dianggap lebih tepat dibandingkan rehabilitasi atau optimalisasi aset yang sudah ada? Pertanyaan-pertanyaan ini layak dijawab secara terbuka.

Karena itu, OPD pengampu dan PPK proyek tidak cukup hanya membangun fisik gedung. Mereka juga harus membangun kepercayaan publik melalui penjelasan yang terbuka, data yang dapat diuji, dan pertanggungjawaban atas setiap rupiah uang rakyat yang digunakan. Semakin lama pemerintah memilih diam, semakin besar ruang bagi publik untuk mempertanyakan efektivitas dan arah kebijakan tersebut. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *