Foto. Gambar Ilustrasi Media Harian Sumbawa
Sumbawa Barat | Kepala desa seharusnya berdiri paling depan membela hak warganya. Tetapi ketika seorang kepala desa justru dilaporkan karena diduga menguasai lahan milik warga, pertanyaan besarnya bukan lagi sekadar soal tanah. Ini menyangkut batas antara kewenangan, kepentingan pribadi, dan hak masyarakat.
Dugaan tersebut menyeret nama Kepala Desa Dasan Anyar, Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Pemilik lahan mengaku tanah miliknya diduga diklaim dan dikuasai secara sepihak tanpa persetujuan.
Persoalan ini tentu tidak boleh dianggap sebagai sengketa tanah biasa. Sebab, pihak yang disebut dalam laporan merupakan pejabat pemerintahan desa yang memiliki kewenangan sekaligus tanggung jawab moral untuk memastikan hak-hak masyarakat terlindungi.
Menurut keterangan pihak keluarga pemilik lahan, tanah tersebut selama ini berada dalam penguasaan dan pengelolaan keluarga mereka. Mereka juga menyebut memiliki dokumen yang menjadi dasar klaim kepemilikan atas lahan tersebut.
Yang kemudian menjadi persoalan: atas dasar apa tanah itu dikuasai?
Pertanyaan itu harus dijawab secara terbuka. Bukan dengan mengandalkan jabatan, bukan dengan klaim sepihak, dan bukan pula dengan membiarkan warga berjuang sendiri mempertahankan tanah yang mereka yakini sebagai haknya.
Keluarga pemilik lahan mengaku keberatan keras. Mereka menilai tindakan yang diduga dilakukan tersebut telah merugikan mereka, baik secara material maupun dari sisi rasa keadilan sebagai warga.
Lebih jauh, mereka menyatakan siap menempuh jalur hukum apabila tidak ada penyelesaian yang dianggap adil. Sikap tersebut menunjukkan bahwa persoalan ini berpotensi masuk ke ranah hukum apabila para pihak gagal menemukan titik temu.
Di sinilah Pemkab Sumbawa Barat tidak boleh sekadar menjadi penonton.
Jika dugaan itu benar, pemerintah daerah harus berani memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan. Sebaliknya, jika tuduhan tersebut tidak benar, pemerintah juga wajib memberikan ruang kepada kepala desa untuk menjelaskan dan membuktikan duduk perkara yang sebenarnya.
Sebab hukum tidak boleh bekerja berdasarkan siapa yang memiliki jabatan. Kepala desa tetap warga negara yang tunduk pada aturan. Jabatan bukan sertifikat kepemilikan tanah. Jabatan juga bukan tameng dari pemeriksaan hukum.
Karena itu, aparat penegak hukum perlu melihat persoalan ini secara objektif. Periksa dokumen kepemilikan, telusuri riwayat penguasaan lahan, klarifikasi seluruh pihak, dan pastikan apakah benar terjadi penguasaan tanpa hak atau justru terdapat dasar hukum lain yang belum terungkap.
Masyarakat Dasan Anyar tentu tidak membutuhkan konflik baru. Yang dibutuhkan adalah kepastian. Tanah warga harus dilindungi, pejabat harus transparan, dan hukum harus berdiri di atas semua kepentingan.
Pada akhirnya, persoalan ini hanya memiliki satu jalan keluar: buka semua faktanya. Jika lahan itu memang milik warga dan terbukti dikuasai tanpa hak, kembalikan haknya dan proses sesuai aturan.
Jika sebaliknya terdapat dasar hukum yang sah, tunjukkan kepada publik. Jangan biarkan jabatan berubah menjadi kekuasaan untuk memenangkan klaim atas tanah rakyat. (**)













