Taliwang, Hariansumbawa | Front Pemuda Taliwang (FPT) akan menggelar aksi unjuk rasa selama tiga hari, mulai 13 hingga 15 Juli 2026, sebagai bentuk desakan kepada Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat agar memberikan kepastian hukum terhadap penanganan dugaan kasus Combine Harvester Pokir DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Seruan aksi tersebut tertuang dalam press release resmi yang ditandatangani Koordinator Umum Taufiqurrahman Aron dan
Koordinator Lapangan Ambar Puji Akbar.
Dalam press release itu dijelaskan bahwa FPT memandang penanganan perkara dugaan korupsi Combine Harvester Pokir DPRD KSB telah menjadi perhatian publik. Karena itu, organisasi tersebut menilai perkembangan proses hukum harus disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan ketidakpastian di tengah masyarakat.
Koordinator Umum FPT, Taufiqurrahman Aron, menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui sejauh mana perkembangan penyelidikan dan penyidikan yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat. Menurutnya, informasi mengenai penyitaan 21 unit Combine Harvester serta dugaan kerugian negara sebesar Rp11,25 miliar merupakan perkembangan yang harus diikuti dengan transparansi proses hukum.
“Kami mendesak Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat memberikan kepastian hukum atas penanganan kasus Combine Harvester Pokir DPRD KSB. Kami meminta perkembangan perkara tersebut disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan ketidakpastian di tengah masyarakat,” tegas Taufiqurrahman Aron kepada media ini, Jum’at, 10 Juli 2026.
Selain mendesak adanya kepastian hukum, FPT juga meminta Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat bertanggung jawab terhadap proses penanganan perkara apabila terus mengalami keterlambatan tanpa penjelasan yang memadai kepada publik. Organisasi tersebut menilai masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses penegakan hukum.
Secara tidak langsung, Taufiqurrahman Aron menyampaikan bahwa apabila proses hukum berjalan terlalu lama tanpa kejelasan, maka kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dapat terganggu. Karena itu, pihaknya berharap seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Koordinator Lapangan FPT, Ambar Puji Akbar, mengatakan aksi yang akan digelar merupakan bentuk kepedulian masyarakat sipil terhadap tegaknya supremasi hukum di Kabupaten Sumbawa Barat. Menurutnya, aksi akan dilaksanakan secara damai dengan tetap menghormati ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami membutuhkan kepastian hukum. Kami berharap tidak ada lagi janji yang tidak disertai kepastian mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut,” ujar Ambar Puji Akbar.
Ambar menjelaskan, aksi akan berlangsung selama tiga hari, yakni Senin hingga Rabu, 13–15 Juli 2026, mulai pukul 10.00 WITA hingga selesai. Massa aksi dijadwalkan mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat dan Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa Barat sebagai lokasi penyampaian aspirasi.
Secara tidak langsung, Ambar Puji Akbar juga menyampaikan bahwa FPT mengajak seluruh elemen masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat untuk bersama-sama mengawal proses penegakan hukum secara tertib, damai, dan tetap menjunjung tinggi kepentingan publik agar kasus tersebut memperoleh kepastian yang jelas.
Dalam penutup press release, FPT berharap penegakan hukum terhadap dugaan kasus Combine Harvester Pokir DPRD KSB dapat berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Organisasi tersebut menegaskan bahwa aksi yang dilakukan merupakan bagian dari kontrol sosial masyarakat terhadap jalannya proses hukum. (Admin01-Hs)













