Jaga Hak Masyarakat, Pemkab KSB Perketat Pengawasan LPG 3 Kg dan Siapkan Sanksi Tegas bagi Pelanggar

banner 120x600

Taliwang, Hariansumbawa – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) memperketat pengawasan penyaluran Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kilogram bersubsidi sebagai langkah memastikan bantuan energi tersebut benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Pengawasan dilakukan melalui sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, PT Pertamina, agen, pangkalan, hingga partisipasi aktif masyarakat.

Berdasarkan data penyaluran, alokasi LPG 3 kilogram untuk Kabupaten Sumbawa Barat pada Mei 2026 mencapai rata-rata 87.640 tabung setiap bulan yang didistribusikan melalui 176 pangkalan resmi. Secara umum distribusi berjalan normal, namun pada momen tertentu seperti menjelang hari besar keagamaan, kebutuhan masyarakat meningkat sehingga pengawasan perlu diperkuat agar penyaluran tetap tepat sasaran.

Hasil pemantauan pemerintah menunjukkan masih terdapat sejumlah persoalan dalam distribusi LPG bersubsidi, mulai dari penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), penyaluran kepada pengecer, hingga penjualan kepada pihak yang tidak berhak menerima subsidi. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengurangi kesempatan masyarakat sasaran memperoleh LPG 3 kilogram.

Kepala Diskoperindag KSB, Suryaman, S.STP., M.Si., mengatakan pemerintah daerah tidak ingin hak masyarakat penerima subsidi dirugikan akibat praktik distribusi yang menyimpang.

“Kami tidak ingin satu pun masyarakat yang memang berhak menerima LPG bersubsidi kehilangan akses akibat distribusi yang tidak sesuai ketentuan. Karena itu pengawasan akan terus kami perkuat,” tegasnya, seperti dilangsir dari laman resmi PPID Sumbawa Barat.

Ia menjelaskan, pengawasan dilakukan melalui Tim Pengawasan LPG yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati. Tim tersebut secara berkala melakukan pemantauan mulai dari tingkat agen hingga pangkalan guna memastikan distribusi berlangsung sesuai ketentuan, tepat sasaran, dan mengikuti Harga Eceran Tertinggi yang telah ditetapkan pemerintah.

Suryaman juga menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah akan berkoordinasi dengan agen penyalur untuk memberikan sanksi sesuai aturan. Menurutnya, sanksi dapat berupa teguran tertulis, pengurangan kuota, pemutusan kontrak, hingga pencabutan izin usaha bagi pangkalan yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Agar penyimpangan dapat segera ditindaklanjuti, pemerintah daerah terus menjalin koordinasi dengan kepolisian, Satpol PP dan Pertamina untuk menindak tegas pangkalan atau oknum yang terbukti menjual LPG 3 kilogram subsidi kepada pihak yang tidak berhak,” ujar Suryaman.

Selain memperkuat pengawasan, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat juga membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi distribusi LPG bersubsidi. Laporan dugaan pelanggaran dapat disampaikan langsung ke Kantor Diskoperindag KSB dengan menyertakan bukti foto atau video, maupun melalui aplikasi SI PENGGAS LPG 3 KG yang selanjutnya diteruskan kepada agen dan PT Pertamina untuk ditindaklanjuti.

Suryaman menambahkan, keterlibatan masyarakat menjadi salah satu kunci agar distribusi LPG bersubsidi berjalan lebih tertib dan adil. Ia mengimbau masyarakat membeli LPG 3 kilogram di pangkalan resmi sesuai HET serta tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan.

“Kami mengajak masyarakat membeli LPG 3 kilogram di pangkalan resmi sesuai Harga Eceran Tertinggi serta melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan distribusi disertai bukti pendukung melalui Diskoperindag maupun aplikasi SI PENGGAS LPG 3 KG,” katanya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pendataan penerima LPG bersubsidi telah mengacu pada ketentuan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui sistem by name by address yang dipadankan dengan data tingkat kesejahteraan nasional. Dengan sistem tersebut, subsidi diharapkan benar-benar diterima oleh rumah tangga sasaran, pelaku usaha mikro, petani sasaran, dan nelayan sasaran.

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat juga terus mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD, serta masyarakat yang secara ekonomi mampu untuk menggunakan LPG non-subsidi. Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga ketersediaan kuota LPG 3 kilogram bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Sebagai informasi, HET LPG tabung 3 kilogram di Kabupaten Sumbawa Barat ditetapkan sebesar Rp19.500 per tabung sesuai Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 750/444/2023. (Kief-Hs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *