Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Musnahkan Barang Bukti Narkotika

banner 120x600

Sumbawa Barat – Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (INKARACHT) bertempat di halaman Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat pada, Kamis 09 November 2023.

Kasi PB3R Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Yulia Oktavia Ading, SH,.MH melaporkan, pada periode bulan agustus tahun 2023 sampai dengan bulan Oktober 2023 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap yang terdiri dari perkara Narkotika, perlindungan anak, perjudian, penganiayaan, penipuan dan pencurian.

”Adapun barang bukti yang akan di musnahkan antara lain berupa Narkotika jenis sabu, ganja, timbangan digital, sumbu korek, klip plastik, bong, handphone, senjata tajam, pakaian, tas dan panci,” jelasnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Dr. Hj.Titin Herawati Utara, SH.,MH mengatakan, dalam pemusnahan barang bukti sebagai kewajiban rangkaian tugas dan tanggung jawab, tugas pokok fungsi Kejaksaan (Jaksa penuntut umum) terkait perkara tindak pidana umum.

”Dihimbau kepada masyarakat Sumbawa Barat terutama pada generasi muda agar menjauhi narkoba sejak dini. Jangan berani untuk mencoba, karena sekali mencoba akan timbul ketergantungan dan sulit menghindarkan diri sehingga kehilangan masa depan,” terangnya.

Lanjutnya, selain kehilangan akal sehat tentunya juga diancam dengan hukuman pidana penjara,sehingga memiliki catatan kriminal dan kehilangan kesempatan mendapatkan pekerjaan yang baik.Dan para orang tua tentunya menjaga,pengawasan dan pendekatan kepada putra- putrinya.

Dalam pemusnahan barang bukti hadir Kajari Dr. Hj. Titin Herawati Utara SH.,MH, Kapolres AKBP Yasmara Harahap, S.IK, Dandim 1628/KSB Letkol Inf Octavian Englana Partadimaja, Kepala BNNK KSB diwakili Tri Wibagus Wirna Ningrat,S.Kom, Kasi PB3R Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Yulia Oktavia Ading, SH,.MH, Kasat Reskrim IPTU Abi Satya Darma Wiryatmaja, S.Tr.K., Dinas Kesehatan dan Sat Pol PP. (Hs/Arf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *