Opini  

Kejari Tak Perlu Tunggu BPKP: Putusan MK Tegaskan BPK Satu-satunya Auditor Negara

banner 120x600

Oleh : Redaksi Harian Sumbawa

Pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Agung Pamungkas, SH., MH., terkait hasil ekspose dan arahan Kejaksaan Tinggi dalam penanganan kasus Combine Harvester semestinya memberi kejelasan arah. Namun yang muncul justru sebaliknya: ruang tafsir yang membingungkan. Ketika Kejari menyebut masih menunggu hasil audit BPKP, publik patut bertanya, di mana posisi putusan Mahkamah Konstitusi yang telah tegas menetapkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai satu-satunya auditor negara?

Dalam sistem hukum yang sehat, tidak boleh ada dualisme rujukan. Putusan MK bersifat final dan mengikat. Ia bukan sekadar pendapat hukum, melainkan norma yang harus dijalankan. Dengan demikian, ketika Kejari tetap menjadikan audit BPKP sebagai bagian penting dalam proses, langkah tersebut berpotensi keluar dari koridor konstitusi.

Masalah ini bukan teknis administratif. Ia menyentuh inti pembuktian perkara korupsi. Sebab, dalam konstruksi hukum tindak pidana korupsi, kerugian keuangan negara adalah unsur utama yang tidak dapat ditawar. Tanpa pembuktian yang sah atas kerugian tersebut, perkara akan goyah sejak awal.

Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 menegaskan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara merupakan tindak pidana korupsi. Ayat (2) bahkan membuka kemungkinan hukuman maksimal dalam kondisi tertentu. Norma ini menempatkan kerugian negara sebagai elemen sentral.

Karena itu, sumber penetapan kerugian negara tidak bisa sembarangan. Ia harus berasal dari lembaga yang memiliki legitimasi konstitusional, yakni BPK. Di titik ini, alasan menunggu audit BPKP menjadi tidak hanya lemah, tetapi juga problematik.

Lebih jauh, pernyataan Kejari yang mengarah pada pengejaran unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) memunculkan kesan bahwa pembuktian unsur utama belum sepenuhnya solid. PMH memang bagian dari delik, tetapi ia tidak berdiri sendiri dalam konteks Pasal 2. Ia harus ditopang oleh bukti kerugian negara yang sah.

Ketika arah penanganan bergeser ke PMH, publik bisa membaca adanya upaya mencari jalan alternatif. Pertanyaannya: apakah ini strategi hukum yang matang, atau justru refleksi dari keraguan atas kekuatan alat bukti?

Sejumlah pengamat di daerah menilai, dalam kasus Combine Harvester, Kejari cenderung akan menitikberatkan pada PMH. Penilaian ini tidak muncul di ruang kosong. Ia lahir dari cara penanganan perkara yang terlihat belum konsisten sejak awal.

Padahal, perkara ini menyangkut sembilan anggota DPRD–empat di antaranya masih aktif–serta tiga pejabat OPD. Dengan bobot demikian, publik berharap ada ketegasan, bukan kehati-hatian yang berujung stagnasi.

Editorial ini memandang, statemen Kepala Kejari perlu diluruskan. Arahan Kejati tidak boleh ditafsirkan melampaui batas konstitusi. Jika putusan MK telah menegaskan BPK sebagai auditor tunggal, maka seluruh proses hukum harus tunduk pada itu.

Menunggu audit BPKP bukan hanya tidak perlu, tetapi juga berisiko. Ia membuka celah bagi perdebatan di pengadilan yang dapat melemahkan perkara. Dalam konteks penegakan hukum, celah seperti ini seharusnya dihindari sejak awal.

Kejari Sumbawa Barat harus segera menentukan pijakan yang jelas. Jika ingin membangun perkara yang kokoh, maka dasar hukumnya juga harus kokoh. Tidak ada ruang untuk tafsir yang menyimpang dari konstitusi.

Pada akhirnya, kredibilitas penegakan hukum ditentukan oleh konsistensi terhadap aturan. Dalam kasus ini, aturan sudah jelas. Tinggal keberanian untuk menjalankannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *