Foto. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumbawa Barat
Sumbawa Barat | Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat terus mendalami dugaan penyimpangan pengadaan alat dan mesin pertanian (alsintan) berupa mesin penggiling padi yang bersumber dari dana pokok pikiran (pokir) anggota DPRD. Dalam rangkaian penyidikan, sejumlah legislator telah dipanggil untuk memberikan keterangan.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menelusuri aliran dana dan memastikan apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengusulan hingga realisasi bantuan alsintan untuk kelompok tani di daerah tersebut.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sumbawa Barat, Achmad Afriansyah, membenarkan bahwa pihaknya telah memeriksa beberapa anggota dewan. Ia menyebutkan bahwa sebagian legislator hadir memenuhi panggilan, sementara beberapa lainnya meminta penjadwalan ulang.
“Kami memeriksa legislator karena pengadaan alsintan ini berasal dari dana pokir. Keterangan mereka penting untuk mengetahui bagaimana proses pengusulan terjadi dan apakah sesuai dengan ketentuan,” kata Achmad Afriansyah saat dikomfirmasi awak media, Rabu, 25 Februari 2026.
Achmad menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan. “Kami mencari kecocokan antara dokumen perencanaan, pengadaan, dan realisasi. Ada hal-hal yang perlu kami klarifikasi, termasuk peran pihak-pihak yang mengusulkan,” ujarnya.
Selain itu, Achmad menyebut ada dugaan ketidaksesuaian data antara kelompok penerima dan realisasi di lapangan. “Kami mendapat informasi bahwa tidak semua kelompok tani benar-benar mengetahui adanya bantuan tersebut. Ini yang sedang kami telusuri,” tegasnya.
Kepala Kejari Sumbawa Barat, Agung Pamungkas, sebelumnya menegaskan bahwa penanganan perkara telah naik ke tahap penyidikan setelah jaksa memperoleh bukti permulaan yang cukup. Penyidik menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk anggaran 2023, 2024, dan 2025.
Dari hasil penyidikan awal, jaksa telah memeriksa sedikitnya 23 saksi, termasuk pejabat Dinas Pertanian, kelompok tani, hingga pihak yang diduga terlibat dalam proses penyaluran mesin penggiling padi.
Penyidik juga menyita tujuh dari 21 unit mesin penggiling padi yang dibeli menggunakan dana pokir tersebut. Penyitaan dilakukan untuk memastikan barang bukti tetap aman selama proses penyidikan berlangsung.
Agung menjelaskan bahwa dalam prosesnya, terdapat indikasi penyimpangan mulai dari tahap pengusulan, proses pengadaan, hingga penyerahan barang kepada kelompok penerima. Penelusuran jaksa fokus pada dugaan adanya praktik tidak sesuai prosedur yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Berdasarkan data anggaran, pengadaan alsintan dari dana pokir dilakukan selama tiga tahun berturut-turut. Pada 2023 terdapat dua unit pembelian, enam unit pada 2024, dan 13 unit pada 2025. Semua pembelian kini tengah diverifikasi ulang oleh penyidik.
Kejari menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut dengan memanggil pihak-pihak yang dianggap mengetahui alur pengadaan.
“Semua keterangan kami butuhkan untuk memperjelas konstruksi perkara. Kami pastikan penanganan dilakukan profesional dan transparan,” ujar Achmad. (Admin01-Hs)













