KPK Dalami 29 Aset Bupati Lobar, Jadi Pintu Masuk Bongkar Dugaan TPPU

banner 120x600

“Jejak 29 aset yang belum dilaporkan kini menjadi pintu masuk KPK membongkar dugaan gratifikasi hingga TPPU, sekaligus membuka peluang lahirnya tersangka baru dalam perkara korupsi yang mengguncang Lombok Barat”

Mataram – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memperluas penyidikan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Lombok Barat (Lobar), Lalu Ahmad Zaini. Selain dugaan suap dan benturan kepentingan, penyidik kini mulai mendalami indikasi gratifikasi hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah menemukan puluhan aset yang belum dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penindakan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan, penyidik menemukan sekitar 29 bidang aset yang belum tercantum dalam LHKPN milik Lalu Ahmad Zaini. Temuan tersebut kini menjadi bagian penting dalam pengembangan penyidikan.

“Sekitar 29 bidang aset yang belum masuk dalam laporan kekayaan. Itu akan menjadi bagian dari pendalaman penyidikan,” ujar Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (21/7/2026).

Achmad menjelaskan, penyidik masih menelusuri asal-usul seluruh aset tersebut. Mengingat masa jabatan Lalu Ahmad Zaini sebagai Bupati Lombok Barat baru berjalan sekitar satu tahun sejak dilantik pada 2025, KPK menduga sebagian aset kemungkinan diperoleh sebelum menjabat sebagai kepala daerah, termasuk saat masih menduduki jabatan sebagai direktur utama perusahaan daerah.

“Kemungkinan aset itu diperoleh saat menjabat sebelumnya, misalnya ketika masih menjadi direktur utama perusahaan daerah. Namun, hal itu masih kami dalami lebih lanjut,” katanya.

Ia menegaskan, KPK membuka peluang menerapkan pasal TPPU apabila penyidik berhasil mengumpulkan alat bukti yang cukup terkait asal-usul maupun aliran dana dari aset-aset tersebut. Menurutnya, seluruh temuan yang ada saat ini masih terus diperdalam untuk memastikan ada atau tidaknya tindak pidana lain yang menyertai perkara pokok.

“Ke arah sana tentu ada kemungkinan. Aset sudah kami temukan, tinggal melengkapi alat bukti,” tegas Achmad.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan sangkaan dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i, serta dugaan suap sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, dugaan gratifikasi dan TPPU masih berada pada tahap pengembangan dan akan menjadi fokus lanjutan dalam proses penyidikan.

Selain menelusuri aset, penyidik juga akan mendalami kemungkinan adanya perbuatan pidana lain yang berkaitan dengan proyek-proyek pembangunan di Kabupaten Lombok Barat, termasuk proyek yang berhubungan dengan persiapan penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON). KPK menyatakan tidak menutup kemungkinan memperluas konstruksi perkara apabila ditemukan bukti baru.

KPK memastikan penyidikan masih terus berjalan dan membuka peluang penambahan pasal maupun penetapan tersangka baru jika alat bukti telah mencukupi. Pengembangan perkara ini dinilai menjadi pintu masuk untuk mengungkap dugaan praktik korupsi yang lebih luas, termasuk kemungkinan gratifikasi dan pencucian uang yang diduga berkaitan dengan kepemilikan puluhan aset tersebut. (Admin02-Hs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *