Nasabah Dipermalukan! SMS Finance Sumbawa Terancam Digugat dan Diseret ke Pidana

banner 120x600

Foto. Gambar Ilustrasi

Sumbawa Barat | Manajemen PT Sinar Mitra Sepadan (SMS) Finance Cabang Sumbawa menghadapi ancaman jeratan pidana setelah dilaporkan atas dugaan penghinaan dan penyebaran informasi yang dianggap tidak benar melalui media elektronik. Kasus ini mencuat setelah seorang nasabah, Sudirman, warga Taliwang, merasa dirugikan secara moral dan hukum.

Permasalahan bermula saat pihak SMS Finance menawarkan program kompensasi atau perpanjangan kredit kepada Sudirman. Namun, proses tersebut tiba-tiba dibatalkan secara sepihak oleh internal perusahaan dengan alasan yang dinilai tidak berdasar dan merugikan nama baik nasabah.

Kuasa hukum Sudirman, Direktur MES and Partner, Muhammad Erry Satriawan, SH., MH., menegaskan bahwa kliennya merasa difitnah setelah muncul pernyataan dari oknum manajemen berinisial SA yang menyebut Sudirman tidak memiliki kendaraan yang dijaminkan secara pribadi.

“Klien kami sangat keberatan. Pernyataan tersebut disampaikan melalui media elektronik dan berpotensi merusak nama baik. Padahal kontrak jaminan BPKB kendaraan atas nama Sudirman dibuat langsung oleh pihak SMS Finance sendiri,” tegas Erry dalam keterangan resminya, Senin (16/3/2026).

Erry menyebut, tudingan tersebut tidak hanya mencederai kepercayaan kliennya, tetapi juga menunjukkan adanya ketidakkonsistenan internal perusahaan dalam memverifikasi data nasabah sejak awal kontrak kredit.

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum mengungkapkan bahwa Sudirman merupakan nasabah dengan riwayat pembayaran yang sangat baik. Dari total masa kredit selama tiga tahun, kliennya telah menjalankan kewajiban pembayaran selama kurang lebih dua tahun tanpa tunggakan.

“Dengan catatan pembayaran yang lancar, justru klien kami beberapa kali ditawari program kompensasi oleh pihak SMS Finance. Setelah akhirnya disetujui, malah dibatalkan dengan alasan yang tidak masuk akal,” ujarnya.

Kronologi yang disampaikan menunjukkan bahwa penawaran awal datang dari pihak internal SMS Finance, termasuk dari analis kredit pusat. Namun di tengah proses, Supervisor Kredit di Cabang Sumbawa, Santi, membatalkan pengajuan dengan dalih adanya laporan bahwa unit kendaraan bukan milik Sudirman.

Pernyataan inilah yang kemudian menjadi pokok keberatan dan dianggap sebagai bentuk pencemaran nama baik. Pihak kuasa hukum menilai, jika benar terdapat kekeliruan, maka hal itu merupakan tanggung jawab perusahaan sejak awal verifikasi, bukan dibebankan kepada nasabah.

Atas dasar tersebut, MES and Partner telah melayangkan somasi resmi kepada SMS Finance Cabang Sumbawa pada 16 Maret 2026. Dalam somasi itu, perusahaan diberi waktu tujuh hari untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka serta menyelesaikan hak klien sesuai ketentuan yang berlaku.

Tidak hanya somasi, pihak kuasa hukum juga menyiapkan langkah hukum lanjutan. SMS Finance terancam dijerat Pasal 433 ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE, serta Pasal 1365 KUHPerdata terkait perbuatan melawan hukum.

“Ini bukan sekadar persoalan administratif. Ini menyangkut kehormatan dan reputasi seseorang. Jika tidak ada itikad baik, kami siap menempuh jalur hukum pidana maupun perdata,” tegas Erry.

Sementara itu, Kepala Cabang SMS Finance Sumbawa, Rony, belum memberikan klarifikasi detail atas tudingan tersebut. Saat dikonfirmasi, ia hanya menyampaikan bahwa pihak perusahaan akan menindaklanjuti persoalan ini sesuai prosedur internal.

“Untuk kasus ini akan kami tanggapi sesuai SOP yang ada. Nanti akan kami sampaikan secara tertulis kepada pihak terkait,” ujar Rony singkat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi lanjutan dari pihak SMS Finance terkait substansi tuduhan maupun langkah penyelesaian yang akan diambil. Kasus ini diperkirakan akan terus bergulir dan berpotensi memasuki ranah hukum apabila tidak ditemukan titik temu antara kedua belah pihak. (Admin02-Hs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *