Foto. Gambar ilustrasi media Harian Sumbawa
Sumbawa Barat | Dugaan penggunaan ijazah palsu oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) berinisial R memasuki fase baru yang semakin terang benderang. Fakta terbaru menunjukkan bahwa Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) atas nama yang bersangkutan tidak ditemukan dalam sistem resmi Data Pokok Pendidikan (Dapodik), memunculkan pertanyaan serius tentang validitas dokumen pendidikan yang digunakan.
Temuan ini bukan sekadar anomali administratif, melainkan indikasi awal yang berpotensi mengarah pada dugaan pelanggaran hukum. Dalam sistem pendidikan nasional, NISN merupakan identitas unik yang melekat pada setiap peserta didik dan menjadi pintu masuk utama verifikasi riwayat pendidikan seseorang.
Konfirmasi resmi datang dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sumbawa melalui surat klarifikasi bernomor 400.3.2/Dikbud/2026. Dalam dokumen tersebut, secara tegas dinyatakan bahwa data pendidikan atas nama oknum anggota DPRD KSB periode 2024–2029 itu tidak ditemukan dalam database Dapodik.
Keterangan tersebut sekaligus memperkuat dugaan bahwa dokumen pendidikan yang digunakan tidak memiliki jejak administratif dalam sistem negara. Kondisi ini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas pejabat yang seharusnya menjadi representasi kepercayaan masyarakat.
Di sisi lain, langkah cepat aparat penegak hukum patut diapresiasi. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sumbawa Barat telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai klarifikasi, termasuk Kepala Dikbud Sumbawa dan pimpinan lembaga pendidikan yang diduga terkait.
Kapolres Sumbawa Barat melalui Kasi Humas IPTU Ardiyatmaja membenarkan adanya proses pemanggilan tersebut. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan masih dalam tahap penyelidikan awal, yakni pengumpulan keterangan dari pihak-pihak yang memiliki keterkaitan langsung dengan dokumen yang dipersoalkan.
“Pemanggilan ini murni untuk pendalaman informasi sesuai dengan peran masing-masing pihak. Belum pada tahap penetapan tersangka,” ujarnya kepada awak media, Kamis (26/3/2026).
Kasus ini sendiri bermula dari laporan masyarakat pada 4 Maret 2026. Pelapor menduga adanya praktik penggunaan ijazah yang diperoleh melalui mekanisme yang tidak sah guna memenuhi syarat administratif pencalonan legislatif.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka persoalan ini tidak hanya berhenti pada pelanggaran etik, tetapi juga berpotensi menyeret pelaku ke ranah pidana. Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional secara tegas mengatur keabsahan dokumen pendidikan, sementara Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juga memuat sanksi terhadap pemalsuan dokumen.
Lebih jauh, kasus ini membuka ruang refleksi terhadap lemahnya sistem verifikasi administrasi dalam proses pencalonan pejabat publik. Fakta bahwa dugaan ini baru terungkap setelah yang bersangkutan menjabat menunjukkan adanya celah serius dalam mekanisme pengawasan.
Kondisi ini menuntut evaluasi menyeluruh, tidak hanya terhadap individu yang diduga melanggar, tetapi juga terhadap institusi yang bertanggung jawab dalam proses seleksi dan verifikasi dokumen calon legislatif.
Publik kini menanti ketegasan aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel. Penanganan yang setengah hati justru berisiko merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif dan sistem hukum itu sendiri.
Pada akhirnya, kasus ini menjadi ujian integritas-baik bagi aparat penegak hukum, penyelenggara negara, maupun sistem pendidikan nasional. Apakah hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu, atau justru kembali tumpul ke atas, tajam ke bawah. (Admin01-Hs)













