Foto. Pemerhati dan Penggiat Pilkada KSB, Izzuddin Saat Melaporkan Oknum Kepala Desa Sapugara Bree ke Bawaslu Kabupaten Sumbawa Barat
Taliwang, Hariansumbawa – Oknum Kepala Desa Sapugara Bree yang diduga tidak netral atau memihak salah satu pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati resmi dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Senin (14/09/2024) pagi.
Oknum Kades dilaporkan karena diduga mengajak warganya untuk mendukung salah satu paslon diperhelatan Pilkada KSB 27 November mendatang. Kejadian tersebut terjadi dalam sebuah acara rapat koordinasi warga penerima bantuan PKH di Aula Kantor Desa Sapugara Bree.
“Menurut pasal 70 ayat 1 UU No. 06 Tahun 2020 bahwa Kepala Desa berikut perangkatnya, camat berikut perangkatnya, ASN dan lainnya dilarang untuk memihak kepada salah satu pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati KSB jelas dengan tegas ada Sanksinya yang sangat berat dan terancam pidana maksimal 1 tahun penjara,” ujar pelapor Izzuddin Pemerhati dan Penggiat Pilkada KSB, saat ditemui media diruang Divisi Hukum, Penindakan dan Sengketa Bawaslu KSB.
Izzuddin mengatakan persoalan tersebut dilaporkan, agar dalam Pilkada ini bisa sesuai dengan aturan hukum yang berlaku karena negara kita adalah negara hukum (rechstaat) bukan negara yang berdasarkan Kekuasaan.
“Hari ini telah resmi kita laporkan ke Bawaslu KSB, beserta bukti-buktinya lengkap, baik berupa video beserta print out berita telah kami lampirkan,” jelas Izzu sapaan akrabnya.

Lanjutnya, agar semua ASN termasuk camat berikut perangkatnya, kepala desa berikut perangkatnya, BPD, Pengurus BUMD, dan lain-lain bersikap netral dalam pilkada KSB juga terhindar dari praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Ia berharap Ketua Bawaslu KSB berikut jajaran lainnya untuk segera mengambil langkah tegas bagi ASN, kepala Desa, Camat, BPD, Pengurus BUMD, dan lainnya untuk memberikan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kita ingin Pilkada di KSB ini berjalan dengan tertib, fair (tidak Curang), aman dan damai tidak boleh ada yang melanggar aturan atau merusak proses demokrasi saat ini yang sudah baik,” ucapnya.
Ia juga menegaskan, bahwa warga masyarakat KSB menginginkan dalam pilkada saat ini berjalan bersih dan transparan dipilih langsung oleh warga sesuai dengan hati nuraninya. Untuk itu, kata dia, tidak boleh ada paksaan atau ajakan untuk memilih pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati KSB.
“Biarkan Pilkada ini dipilih secara jujur dan adil serta tidak perlu lagi mengerahkan massa atau mengajak untuk mendukung salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati. Saat ini masyarakat KSB sudah sangat cerdas dan sudah menentukan calonnya masing-masing sesuai dengan hati nurani dan pilihannya,” demikian, pungkas Izzu.

Terpisah, Ketua Bawaslu KSB melalui Koordinator Devisi Penanganan, Pelanggaran dan Penyelesaian sengketa Karyadi, SE menyampaikan pihaknya saat ini tengah menyelidiki kasus yang melibatkan oknum Kades Sapugara Bree, dalam sebuah acara rapat koordinasi warga penerima bantuan PKH di Aula Kantor Desa Sapugara Bree.
“Laporannya sudah kami terima, dan sedang dalam proses pengkajian mendalam. Dalam waktu dekat ini akan segera kami plenokan dan setelah diplenokan akan dibahas kembali bersama GAKUMDU,” tutup Karyadie. (Kf)













