Foto. Dua perempuan berinisial A (42) dan E (42) berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Sumbawa Barat
Sumbawa Barat | Upaya memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Sumbawa Barat kembali menunjukkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa Barat mengamankan dua perempuan yang diduga terlibat dalam transaksi sabu di sebuah kios laundry di Dusun Pasir Putih Selatan, Kecamatan Maluk, Sabtu dini hari (21/2/2026).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang merasa curiga dengan aktivitas keluar-masuk orang di kios yang sehari-hari beroperasi sebagai tempat usaha laundry tersebut. Kecurigaan ini kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan penyelidikan lapangan secara intensif.
Kasatresnarkoba Polres Sumbawa Barat, IPTU I Gusti Agung Bayu Damana, S.H., mengatakan laporan masyarakat menjadi elemen penting dalam operasi ini. Menurutnya, masyarakat kini semakin berani melapor karena memahami bahwa narkoba membawa dampak buruk bagi lingkungan dan generasi muda.
“Setelah laporan kami terima, anggota opsnal langsung kami turunkan untuk memastikan kebenarannya. Dari hasil pemantauan, ada indikasi kuat aktivitas transaksi narkotika sehingga kami mengambil langkah cepat,” ujarnya.
Saat penggerebekan berlangsung, dua perempuan berinisial A (42) dan E (42) berhasil diamankan. Mereka tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Sumbawa Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana narkotika. Di antaranya plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 3,91 gram, alat hisap (bong), timbangan digital, plastik klip kosong, telepon genggam, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa A diduga berperan sebagai perantara yang mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial R asal Moyohilir, Sumbawa Besar. R disebut-sebut sebagai pemasok yang rutin mengirimkan sabu untuk diedarkan di wilayah Maluk dan sekitarnya.
“Kami masih melakukan pengembangan, termasuk mengejar pemasok yang identitasnya sudah kami kantongi. Kami berharap bisa memutus rantai jaringan ini hingga ke tingkat atas,” tegas IPTU I Gusti Agung.
Ia menambahkan, peredaran narkotika di wilayah pesisir seperti Maluk kerap memanfaatkan tempat usaha kecil sebagai kedok, sehingga masyarakat diminta lebih peka apabila melihat aktivitas yang tidak wajar. Menurutnya, sinergi masyarakat dan kepolisian adalah kunci meminimalisasi ruang gerak pelaku.
Atas perbuatannya, kedua terduga dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a jo. Pasal 23 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.
Saat ini, penyidik masih menunggu hasil uji laboratorium atas barang bukti serta tes urine para terduga. Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian di tahap penyidikan.
Satresnarkoba Polres Sumbawa Barat kembali mengingatkan masyarakat agar tidak ragu memberi informasi terkait penyalahgunaan narkoba. Kepedulian warga disebut dapat menyelamatkan banyak orang dari bahaya yang ditimbulkan zat berbahaya ini.
“Peran masyarakat sangat vital. Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkoba, demi masa depan yang lebih sehat dan aman,” tutup IPTU I Gusti Agung. (Admin01-Hs)













