Foto. Fakhruddin Abdullah AT yang dilantik sebagai anggota DPRD melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) Januari 2026
Mataram, Hariansumbawa – Ketua DPW Partai NasDem Nusa Tenggara Barat (NTB), Mori Hanafi, memastikan pelantikan anggota DPRD NTB melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) atas nama Fakhruddin Abdullah AT akan dilaksanakan pada Januari 2026.
Mori mengatakan, seluruh tahapan administrasi PAW saat ini telah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Partai NasDem, kata dia, terus mengawal proses tersebut hingga tuntas agar kursi DPRD NTB dari daerah pemilihan Sumbawa dan Sumbawa Barat dapat segera terisi.
“Prosesnya berjalan sesuai mekanisme. Kami pastikan pelantikan akan dilaksanakan pada Januari 2026,” ujar Mori Hanafi, melalui sambungan seluler, Jum’at, 26 Desember 2026.
Ia menjelaskan, pengusulan PAW Fakhruddin Abdullah AT telah melalui tahapan internal partai, verifikasi oleh KPU, hingga proses administratif di DPRD NTB dan Pemerintah Provinsi NTB sebelum diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri.
“Pelantikan PAW tersebut penting untuk memastikan fungsi representasi masyarakat di DPRD NTB kembali berjalan optimal, terutama dalam pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan,” tegas Mori.
Setelah dilantik, Fakhruddin Abdullah AT diharapkan dapat segera bekerja dan memperjuangkan aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya.
Fakhruddin Abdullah AT saat dikomfirmasi media ini, mengaku siap dilantik sebagai anggota DPRD melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) pada Januari 2026. Ia menyatakan kesiapannya baik secara administrasi maupun tanggung jawab politik sebagai wakil rakyat.
“Secara prinsip saya siap. Proses PAW ini adalah amanah partai dan konstituen yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab,” kata Rob akrab disapa.
Rob menjelaskan, seluruh tahapan PAW saat ini masih mengikuti mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk koordinasi antara partai politik, KPU, dan DPRD. Ia menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada lembaga berwenang.
“Saya mengikuti saja prosedur yang berlaku. Jika memang jadwalnya Januari 2026, tentu saya siap dilantik dan langsung bekerja,” tegasnya.
Terpisah, Ketua DPRD NTB, Hj. Baiq Isvie Rupaeda saat dikomfirmasi, menyatakan bahwa lembaga legislatif siap melaksanakan pelantikan setelah seluruh persyaratan administrasi terpenuhi dan persetujuan dari pemerintah pusat diterbitkan.
“DPRD pada prinsipnya menunggu surat keputusan dari Kementerian Dalam Negeri. Jika seluruh dokumen sudah lengkap, pelantikan akan segera dijadwalkan sesuai ketentuan,” tulis Hj Rupaeda via WhatsApp, kemarin.
Hal senada disampaikan Ketua KPU NTB, I Made Purnama, pihaknya telah menuntaskan tahapan verifikasi calon PAW dan menyampaikan hasilnya kepada DPRD NTB.
“KPU sudah melakukan verifikasi dan menyampaikan nama calon PAW sesuai dengan perolehan suara dan ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya, Kamis, 25 Desember 2026.
Pelantikan PAW Fakhruddin Abdullah AT dinilai penting untuk memastikan fungsi representasi masyarakat di DPRD NTB kembali optimal, khususnya bagi daerah pemilihan Sumbawa dan Sumbawa Barat.
Dengan kesiapan Fakhruddin Abdullah AT, publik berharap proses PAW dapat berjalan lancar sehingga tidak terjadi kekosongan representasi di lembaga legislatif. (Admin01-Hs)













