Selamat dari “Jalur Tikus” Oman, Nurhasana Dipulangkan: YPTKIS KSB Bongkar Pelanggaran Moratorium

banner 120x600

Foto. Ketua DPC YPTKIS Sumbawa Barat, Bambang

Sumbawa Barat, Hariansumbawa – DPC YPTKIS Kabupaten Sumbawa Barat resmi mendampingi pemulangan Nurhasana, calon pekerja migran Indonesia (CPMI) asal KSB yang menjadi korban pemberangkatan nonprosedural ke Oman.

Pendampingan dilakukan setelah DPC YPTKIS KSB mengantongi surat kuasa resmi dari keluarga korban untuk mengawal kasus tersebut hingga tuntas.

Ketua DPC YPTKIS Sumbawa Barat, Bambang, menjelaskan bahwa Nurhasana diberangkatkan oleh seorang bernama Alek untuk bekerja di Oman. Namun, proses pemberangkatan dilakukan secara ilegal, sementara Oman masih termasuk dalam daftar negara moratorium penempatan PMI sektor domestik.

“Karena berangkat melalui jalur nonprosedural dan negara tujuan masih moratorium, yang bersangkutan mengalami persoalan di sana,” ujar Bambang melalui rilis resmi diterima media ini, Jum’at (01/05/2026) sore.

Moratorium Dilanggar, CPMI Jadi Korban

Kasus ini menjadi bukti bahwa moratorium penempatan PMI ke 19 negara Timur Tengah, termasuk Oman, masih kerap dilanggar oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Modus yang digunakan umumnya serupa: iming-iming gaji tinggi, proses cepat tanpa pelatihan, hingga pemberangkatan ilegal. Setibanya di negara tujuan, CPMI berisiko mengalami kekerasan, gaji tidak dibayar, hingga penahanan dokumen pribadi seperti paspor.

“Ini situasi darurat. Karena berangkatnya ilegal, perlindungan negara menjadi terbatas. Keluarga korban pun sempat kebingungan mencari jalur pengaduan,” tambahnya.

DPC YPTKIS KSB Ambil Peran Advokasi

DPC YPTKIS KSB merupakan organisasi advokasi yang fokus pada pelindungan PMI. Selama ini, organisasi tersebut aktif mendampingi kasus CPMI/PMI bermasalah, melakukan sosialisasi migrasi aman hingga ke desa-desa, serta edukasi terkait bahaya tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

YPTKIS juga menjalin kerja sama dengan Disnakertrans KSB dan BP3MI NTB dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus pekerja migran.

Empat Tuntutan Tegas

Dalam kasus ini, DPC YPTKIS Sumbawa Barat menyampaikan sejumlah tuntutan:

• Disnakertrans KSB diminta membongkar jaringan perekrutan ilegal hingga ke tingkat desa serta meningkatkan kualitas sistem penempatan PMI dari pra hingga purna penempatan.

• PJTKI dan pihak perekrut (PL) diminta menghentikan rekrutmen ke Timur Tengah selama moratorium masih berlaku.

• Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat didorong menyiapkan solusi konkret, termasuk pelatihan alih keterampilan ke negara tujuan resmi serta penciptaan lapangan kerja lokal.

• Sosialisasi migrasi aman diminta dilakukan secara masif hingga ke pelosok desa.

“Jangan sampai ada lagi warga KSB bernasib seperti Nurhasana,” tegas Bambang.

Pemulangan Berjalan Lancar

Pada Jumat, 1 Mei 2026 pukul 11.30 WITA, sinergi antara DPC YPTKIS KSB dan Disnakertrans KSB berhasil memulangkan Nurhasana ke daerah asalnya di Taliwang.

Proses serah terima berlangsung di Kantor Disnakertrans KSB dalam kondisi lancar. Nurhasana dilaporkan dalam keadaan sehat, dan persoalan diselesaikan secara kekeluargaan. (Admin01-Hs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *