Sidak LPG 3 Kg di Jereweh dan Maluk, Diskoperindag KSB Bongkar Dugaan Rantai Distribusi Nakal

banner 120x600

Sumbawa Barat, Hariansumbawa | Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) bergerak cepat merespons keluhan masyarakat terkait melonjaknya harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi 3 kilogram yang di sejumlah wilayah dijual jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pun turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Kecamatan Maluk dan Kecamatan Jereweh.

Sidak dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang menyebut harga gas melon di tingkat pengecer mencapai Rp60 ribu hingga Rp100 ribu per tabung. Angka tersebut jauh melampaui HET sebesar Rp19.500 sebagaimana ditetapkan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Di Kecamatan Maluk, tim gabungan yang didampingi Kasi Trantib dan staf Kantor Kecamatan Maluk menyasar sejumlah kios pengecer di Desa Maluk dan Desa Pasir Putih. Pengawasan difokuskan untuk menelusuri penyebab tingginya harga LPG bersubsidi yang dikeluhkan masyarakat.

Hasil penelusuran di lapangan mengindikasikan pasokan LPG 3 kilogram yang dijual mahal oleh sejumlah pengecer diduga berasal dari pangkalan resmi. Bahkan, pasokan tersebut tidak hanya berasal dari pangkalan di wilayah Kecamatan Maluk, tetapi juga diduga disuplai dari pangkalan di luar wilayah tersebut.

Temuan itu memperkuat dugaan adanya mata rantai distribusi yang tidak sesuai ketentuan sehingga LPG subsidi berpindah ke tangan pengecer dan kembali dijual dengan harga berlipat. Kondisi tersebut dinilai merugikan masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah yang menjadi sasaran utama subsidi pemerintah.

Petugas kemudian memberikan teguran dan peringatan kepada para pemilik kios agar tidak lagi memperjualbelikan LPG subsidi di luar mekanisme yang telah ditetapkan. Pemerintah menegaskan distribusi LPG 3 kilogram hanya dapat dilakukan melalui pangkalan resmi.

“LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang berada dalam pengawasan pemerintah. Penjualannya harus sesuai HET dan diperuntukkan bagi rumah tangga miskin serta pelaku usaha mikro,” tegas tim pengawas di sela-sela kegiatan sidak, Jum’at, 10 Juli 2026.

Sementara itu, pengawasan juga dilakukan di Pangkalan UD Sahabat yang berlokasi di Desa Belo, Kecamatan Jereweh. Sidak tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai dugaan penjualan LPG di atas HET serta dugaan penyaluran kepada pihak yang tidak berhak.

Saat tim tiba di lokasi, aktivitas pangkalan masih belum berlangsung. Berdasarkan hasil verifikasi, distribusi LPG dari agen ke pangkalan dijadwalkan setiap hari Jumat sehingga pada saat sidak belum ada transaksi maupun penyaluran tabung kepada masyarakat.

Pangkalan UD Sahabat diketahui memperoleh alokasi sebanyak 100 tabung LPG 3 kilogram setiap pekan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di RT 08, RT 09, RT 11 Desa Belo serta wilayah Pola Mata.

Berdasarkan pemeriksaan dokumen dan verifikasi lapangan, Diskoperindag KSB menyatakan belum menemukan bukti adanya pelanggaran harga maupun penyimpangan penyaluran di pangkalan tersebut. Dugaan yang dilaporkan masyarakat belum dapat dibuktikan karena belum berlangsung proses distribusi saat sidak dilakukan.

Meski demikian, tim pengawas tetap memberikan pembinaan kepada pengelola pangkalan agar konsisten menjual LPG sesuai HET dan memastikan distribusinya tepat sasaran kepada Rumah Tangga Miskin (RTM) serta pelaku Usaha Mikro (UM). Pengawasan terhadap pangkalan maupun jaringan distribusi LPG 3 kilogram dipastikan akan terus diperketat guna mencegah praktik penyimpangan dan menjaga hak masyarakat memperoleh gas subsidi dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *