Toko Pembeli Emas di KSB Disorot, Diduga Beroperasi Tanpa Izin dan Gunakan Bahan Kimia Berbahaya

banner 120x600

Oleh : Redaksi Hariansumbawa.com

“Jika benar toko-toko pembeli emas di KSB beroperasi tanpa izin dan menggunakan bahan kimia berbahaya tanpa pengawasan, maka tidak boleh ada lagi pembiaran—negara wajib hadir melindungi keselamatan masyarakat dan lingkungan.”

Sumbawa Barat | Jika benar seluruh toko pembeli emas di Kabupaten Sumbawa Barat beroperasi tanpa izin, maka yang sedang dihadapi bukan sekadar pelanggaran administrasi. Ini adalah persoalan serius tentang tegaknya hukum, keselamatan masyarakat, dan wibawa negara. Tidak boleh ada pembiaran terhadap aktivitas usaha yang diduga melanggar ketentuan, terlebih jika melibatkan penggunaan bahan kimia berbahaya.

Lebih mengkhawatirkan lagi, dugaan aktivitas tersebut bukan hanya terjadi di satu lokasi. Toko-toko pembeli emas yang diduga beroperasi tanpa izin disebut-sebut tersebar di Kelurahan Arken serta Kelurahan Dalam, khususnya di kawasan Pasar Tanah Mira, Kecamatan Taliwang. Apabila informasi ini benar, maka persoalannya tidak lagi bersifat sporadis, melainkan mengindikasikan praktik usaha yang berlangsung secara terbuka di beberapa titik.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan pemerintah daerah. Terlebih apabila dalam proses pemurnian emas digunakan bahan kimia berbahaya tanpa pengelolaan limbah yang memenuhi standar, maka potensi ancaman terhadap kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan menjadi persoalan yang tidak boleh dianggap sepele. Dugaan tersebut harus segera diverifikasi melalui inspeksi lapangan dan pemeriksaan resmi oleh instansi yang berwenang.

Pertanyaan besarnya, di mana peran Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumbawa Barat? Jika memang terdapat kegiatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan, maka pengawasan, inspeksi, dan penegakan aturan harus dilakukan secara terbuka dan profesional. Jangan sampai fungsi pengawasan hanya berjalan di atas kertas sementara masyarakat hidup dalam kecemasan.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) KSB juga memiliki tanggung jawab memastikan setiap kegiatan usaha memenuhi seluruh perizinan yang dipersyaratkan. Apabila benar terdapat usaha yang belum mengantongi izin sebagaimana diwajibkan, maka perlu dilakukan penertiban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Aparat penegak hukum juga tidak boleh menunggu persoalan ini menjadi bencana. Dugaan pelanggaran perizinan maupun potensi tindak pidana lingkungan harus ditangani melalui penyelidikan yang objektif, berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan lapangan. Kepastian hukum menjadi hak masyarakat sekaligus kewajiban negara.

Yang tidak kalah penting, pemerintah daerah harus memberikan kepastian kepada publik. Masyarakat berhak mengetahui apakah aktivitas tersebut telah memenuhi standar keselamatan, pengelolaan limbah, dan perlindungan lingkungan. Transparansi akan mencegah berkembangnya keresahan dan spekulasi di tengah masyarakat.

Jika dugaan ini terbukti benar, maka penindakan tidak boleh tebang pilih. Hukum harus berlaku sama bagi siapa pun. Jangan sampai usaha kecil ditertibkan, sementara kegiatan lain yang diduga melanggar aturan justru dibiarkan karena memiliki kedekatan atau kekuatan tertentu.

Lingkungan bukan warisan yang bisa dipertaruhkan demi keuntungan sesaat. Sekali tercemar oleh limbah berbahaya, dampaknya bisa dirasakan bertahun-tahun oleh masyarakat. Biaya pemulihannya jauh lebih mahal daripada biaya mencegah sejak awal.

Karena itu, publik mendesak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumbawa Barat, DPMPTSP KSB, serta aparat penegak hukum segera melakukan inspeksi menyeluruh terhadap seluruh toko pembeli emas yang diduga beroperasi di Kelurahan Arken, Kelurahan Dalam, dan titik-titik lainnya di Kabupaten Sumbawa Barat.

Legalitas usaha, penggunaan bahan kimia, sistem pengelolaan limbah, serta kepatuhan terhadap seluruh ketentuan lingkungan hidup harus diperiksa secara menyeluruh dan hasilnya diumumkan secara terbuka kepada publik. Bila ditemukan pelanggaran, penindakan harus dilakukan tanpa kompromi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Negara tidak boleh kalah oleh praktik usaha yang diduga melanggar hukum. Keselamatan rakyat, kelestarian lingkungan, dan kepastian hukum harus berada di atas kepentingan apa pun. Saatnya pemerintah membuktikan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum, dan tidak ada ruang bagi usaha ilegal yang mengancam kesehatan masyarakat serta masa depan lingkungan Sumbawa Barat. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *