Opini  

Upaya Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Yang Masih Atau Akan Menggunakan Hasil Audit BPKP “KELIRU”

banner 120x600

Oleh; Alan Immamuddin, S.H (Advokat Magang)

Hariansumbawa.com | Secara hukum, tindakan Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat yang masih atau akan menggunakan hasil audit BPKP sebagai dasar penetapan kerugian negara dalam kasus combine harvester dapat dinilai keliru dan sesat, terutama setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang telah memberikan kepastian hukum yang tegas.

Melanggar Kewenangan Konstitusional yang Eksklusif

Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 secara mutlak menegaskan bahwa hanya BPK yang memiliki kewenangan konstitusional berdasarkan Pasal 23E ayat (1) UUD 1945 untuk mengaudit, menilai, dan menetapkan jumlah kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum.

BPKP hanya memiliki kewenangan sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) berdasarkan Peraturan Presiden, bukan lembaga yang diberi mandat oleh konstitusi untuk menyatakan secara resmi adanya kerugian negara. Dengan menggunakan hasil BPKP, Kejari KSB telah mengambil alih atau mengakui kewenangan yang bukan haknya, sehingga melanggar hierarki hukum dan pembagian kekuasaan negara.

Bertentangan dengan Penjelasan Pasal 603 KUHP Baru

MK menafsirkan bahwa frasa “lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara” dalam Penjelasan Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) hanya merujuk pada BPK, bukan lembaga lain termasuk BPKP, Artinya, unsur “merugikan keuangan negara” dalam tuntutan pidana hanya dapat dibuktikan berdasarkan hasil audit dan penetapan resmi dari BPK.

​Jika Kejari tetap menggunakan BPKP, maka unsur tersebut secara hukum tidak terpenuhi, sehingga dakwaan rentan ditolak atau dinyatakan tidak terbukti di persidangan.

Hasil Audit BPKP Tidak Memiliki Kekuatan Pembuktian yang Sah dan Mengikat

Secara formil dan materil Hasil audit BPKP hanya bersifat temuan administratif atau informasi awal, bukan keputusan hukum yang final dan mengikat. BPKP tidak berhak “mendeclare” atau menyatakan secara resmi bahwa telah terjadi kerugian negara. Pernyataan tersebut hanya bisa dilakukan oleh BPK. ”BPKP boleh melakukan audit dan Perhitungan secara angka sebagai bagian dari tugas pengawasan internal yang hasilnya sifatnya informasi atau temuan secara administratif”.

BPKP tidak memiliki wewenang untuk memutuskan bahwa kerugian negara dalam arti hukum yang dapat dijadikan dasar tuntutan pidana atau perdata. Jika BPKP menyatakan adanya kerugian resmi dalam praktik peradilan, hakim berhak menolak bukti audit BPKP dan meminta agar menggunakan hasil audit BPK yang sah, sebagaimana pernah terjadi dalam kasus serupa di wilayah NTB lainnya.

Mengabaikan Kepastian Hukum dan Asas Legalitas

Putusan MK Nomor 28/2026 bertujuan untuk menghilangkan multitafsir dan memberikan kepastian hukum bahwa hanya BPK yang berwenang. Tindakan Kejari yang tetap mempertahankan penggunaan BPKP menunjukkan ketidakpatuhan terhadap putusan lembaga peradilan tertinggi dalam bidang konstitusi.

Hal ini dapat menimbulkan keraguan publik terhadap profesionalisme dan kepatuhan aparat penegak hukum terhadap aturan yang berlaku. Risiko Hukum yang Berat Jika Kejari KSB tidak segera mengoreksi langkahnya dan tetap akan menggunakan hasil BPKP sebagai dasar penetapan kerugian negara.

KESIMPULAN

Maka, Konstruksi hukum perkara menjadi lemah dan mudah dibantah oleh pihak tergugat/terdakwa di persidangan. Besar kemungkinan hakim akan memutus bahwa unsur kerugian negara tidak terbukti, yang berakibat pada pembebasan terdakwa atau penolakan gugatan.

Proses hukum yang sudah berjalan lama bisa menjadi sia-sia dan tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat. Tindakan Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat yang masih Atau akan menggunakan hasil audit BPKP untuk menetapkan kerugian negara adalah KELIRU secara hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *