Skandal Material Ilegal Proyek BLK Rp1,8 Miliar di KSB? LSM TEGAR: CV Empat Putri Diduga Langgar Izin Tambang dan Aturan Lingkungan

banner 120x600

Foto. Gambar Ilustrasi Proyek pematangan lokasi lahan Balai Latihan Kerja (BLK) di Kelurahan Telaga Bertong

Taliwang, Hariansumbawa | Proyek pematangan lokasi lahan Balai Latihan Kerja (BLK) di Kelurahan Telaga Bertong, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dengan nilai kontrak lebih dari Rp1,8 miliar kini menjadi sorotan keras publik. LSM Transparansi Anggaran dan Proyek Daerah (TEGAR) NTB menuding proyek tersebut sarat kejanggalan, mulai dari sumber material hingga dugaan pelanggaran izin lingkungan.

Juru Bicara LSM TEGAR NTB, Fitrah Gusti, secara tegas menyoroti legalitas material tanah yang digunakan dalam proyek tersebut. Ia menyebut kontraktor pelaksana, CV Empat Putri, hanya mengantongi izin galian C, sementara kegiatan proyek justru menggunakan material tanah untuk pematangan lahan.

Menurutnya, izin galian C tidak dapat digunakan untuk kegiatan pengambilan tanah untuk penimbunan proyek karena kedua jenis kegiatan tersebut memiliki klasifikasi usaha yang berbeda dalam sistem Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI).

“Ini tidak bisa dipelintir. Izin galian C berbeda dengan izin pengambilan tanah untuk pematangan lahan proyek. Secara aturan itu dua hal yang berbeda. Kalau dipaksakan dipakai, maka patut diduga melanggar aturan,” jelas Fitrah dalam rilis resminya diterima media ini, Minggu, 15 Maret 2026.

Ia mengungkapkan, berdasarkan temuan di lapangan, terdapat indikasi kuat material tanah yang digunakan dalam proyek tersebut justru berasal dari kawasan gunung yang berada tidak jauh dari lokasi pekerjaan di Kelurahan Telaga Bertong.

Sementara itu, Direktur CV Empat Putri, Muhammad Yusuf alias Ucok, disebut beralibi bahwa material tanah yang digunakan berasal dari lokasi galian C miliknya di wilayah Dusun Plamlagi, Desa Banjar, Kecamatan Taliwang.

Namun LSM TEGAR menilai klaim tersebut tidak cukup hanya disampaikan secara lisan tanpa bukti administrasi yang jelas, seperti dokumen asal material, dokumen pengangkutan material, hingga kesesuaian izin usaha yang dimiliki perusahaan.

“Kalau benar dari galian C miliknya, mana dokumen pengangkutan materialnya? Mana bukti asal materialnya? Ini proyek negara, bukan proyek sembunyi-sembunyi,” kata Fitrah dengan nada keras.

Lebih jauh ia menegaskan bahwa di Provinsi Nusa Tenggara Barat hanya terdapat dua perusahaan yang memiliki izin khusus sebagai penyedia material tanah untuk kegiatan pengurukan proyek atau pematangan lokasi lahan.

Dengan demikian, menurutnya, izin galian C yang dimiliki oleh Muhammad Yusuf alias Ucok tidak dapat digunakan dalam proyek pematangan lokasi lahan BLK senilai Rp1,8 miliar tersebut.

“Secara hukum izin itu tidak berlaku untuk kegiatan ini. Kalau tetap dipakai, maka patut diduga ada praktik pelanggaran izin yang sengaja dibiarkan,” cetusnya.

TEGAR juga menyoroti aspek lingkungan dalam proyek tersebut. Fitrah menegaskan bahwa setiap proyek timbunan tanah berskala besar yang melibatkan kegiatan galian dan timbunan (cut and fill) wajib memiliki dokumen lingkungan seperti SPPL atau UKL-UPL.

Dokumen lingkungan tersebut merupakan syarat utama sebelum proyek dilaksanakan karena berfungsi untuk memastikan kegiatan proyek tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.

“Kalau proyek sebesar ini tidak memiliki dokumen lingkungan seperti SPPL atau UKL-UPL, maka itu bukan sekadar kelalaian administrasi. Itu sudah bisa dikategorikan sebagai kegiatan ilegal,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa pengawasan terhadap dokumen lingkungan tersebut merupakan kewenangan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumbawa Barat sebagaimana tercantum dalam dokumen spesifikasi teknis pengadaan sarana dan prasarana proyek di Taliwang.

LSM TEGAR NTB pun mendesak pemerintah daerah, dinas teknis, serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan mengusut legalitas proyek tersebut, termasuk menelusuri sumber material tanah yang digunakan dalam pekerjaan pematangan lahan BLK.

“Jangan sampai proyek pemerintah justru menjadi pintu masuk praktik pengambilan material ilegal. Ini harus dibuka terang-benderang,” pungkas Fitrah.

Sementara itu, Direktur CV Empat Putri, Muhammad Yusuf alias Ucok, yang dikonfirmasi media ini terkait dugaan penggunaan material tanpa izin serta dokumen lingkungan proyek tersebut belum memberikan tanggapan hingga berita ini dipublikasikan. (Admin01-Hs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *