Tanpa Kompromi! Satlantas Polres Sumbawa Barat Sikat Truk Over Dimensi Demi Keselamatan Masyarakat dan Tegaknya Hukum

banner 120x600

Foto. Kendaraan Truk Pengangkut Batu Batu Over Dimensi Berhasil Diamankan Satlantas Polres Sumbawa Barat

Sumbawa Barat, Hariansumbawa | Satuan Lalu Lintas Polres Sumbawa Barat mulai mengambil langkah tegas terhadap aktivitas angkutan batu bara dari Dermaga Benete menuju PLTU Kertasari yang dinilai meresahkan masyarakat. Penertiban difokuskan pada kendaraan yang melanggar aturan over dimensi dan kelengkapan administrasi.

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas banyaknya keluhan masyarakat terkait truk bermuatan batu bara yang dinilai membahayakan pengguna jalan. Selain berpotensi merusak infrastruktur, kendaraan over dimensi juga kerap memicu risiko kecelakaan.

Melalui Kanit Turjawali Satlantas Polres Sumbawa Barat, IPDA Dedi Wahyudi, S.Pd, penertiban dilakukan atas atensi langsung dari Kasatlantas agar tidak ada lagi praktik pembiaran terhadap pelanggaran tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir kendaraan yang melanggar aturan dimensi dan kelayakan jalan.

“Penertiban ini merupakan atensi dari pimpinan agar tidak ada lagi truk batu bara yang over dimensi dan terkesan dibiarkan,” tegas IPDA Dedi Wahyudi kepada media Hariansumbawa.com, Sabtu (02 Mei 2026).

Ia menjelaskan, pihak kepolisian sebelumnya telah melakukan berbagai upaya persuasif mulai dari imbauan hingga peringatan kepada para sopir. Namun, langkah tersebut tidak diindahkan sehingga penindakan terpaksa dilakukan.

Menurutnya, dalam operasi terbaru, tiga unit kendaraan langsung diamankan ke Polres Sumbawa Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pengecekan, ditemukan sejumlah pelanggaran serius, termasuk SIM dan STNK yang telah mati.

“Kami sudah beri peringatan dan pemahaman, tapi tidak diindahkan. Tadi malam tiga kendaraan kami amankan dan ditemukan SIM serta STNK dalam kondisi mati,” ungkapnya.

Foto Ist. Sejumlah Truk Batu yang berhasil diamankan Satlantas Polres Sumbawa Barat

Ia juga menegaskan bahwa persoalan muatan tidak berkaitan dengan pihak perusahaan atau penyelenggara. Tanggung jawab sepenuhnya berada di tangan sopir yang mengoperasikan kendaraan.

“Perusahaan dan pihak terkait sudah melarang, termasuk tidak boleh ada penambahan bak seperti papan. Jadi kalau masih over dimensi, itu tanggung jawab sopir,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyebut sebagian besar kendaraan pengangkut batu bara justru bermasalah dari sisi administrasi. Banyak di antaranya tidak memiliki kelengkapan dokumen yang masih berlaku.

Kondisi ini, kata dia, menjadi perhatian serius karena tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga berpotensi merugikan daerah dari sisi pajak kendaraan.

“Banyak kendaraan surat-suratnya mati, baik pajak maupun SIM. Ini akan kami tindak dan koordinasikan dengan Dispenda,” tegasnya lagi.

Satlantas Polres Sumbawa Barat memastikan akan terus melakukan penertiban secara berkelanjutan. Penindakan tidak hanya menyasar pelanggaran dimensi kendaraan, tetapi juga kelengkapan administrasi.

Ia juga mengingatkan para sopir untuk tidak semata mengejar keuntungan tanpa mempertimbangkan keselamatan. Menurutnya, keselamatan pengguna jalan harus menjadi prioritas utama.

“Kami paham sopir ingin mencari keuntungan, tapi jangan sampai mengorbankan keselamatan masyarakat,” katanya.

Di sisi lain, pihak perusahaan dan instansi terkait, termasuk jembatan timbang, disebut telah menyosialisasikan aturan larangan over dimensi kepada para sopir. Namun, masih ditemukan pelanggaran di lapangan.

Kondisi ini memperlihatkan lemahnya kepatuhan sebagian sopir terhadap aturan yang sudah disepakati bersama. Bahkan, tidak sedikit yang tetap beroperasi meski mengetahui risiko pelanggaran.

Satlantas pun memberi sinyal akan meningkatkan intensitas penindakan jika tidak ada perubahan signifikan dari para pelaku usaha transportasi batu bara. “Kalau tidak ada itikad baik dan tidak ada perubahan, penertiban akan kami tingkatkan lebih masif,” pungkasnya. (Admin01-Hs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *