Opini  

MBG dan Tantangan Ekonomi Lokal: Antara Harapan dan Realitas

banner 120x600

Penulis: Erwin Syahfutra Siregar, SH
Wakil Ketua Koordiatoriat Wartawan Parlemen (KWP)

Hariansumbawa.com | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sejak awal digagas sebagai upaya negara menjamin asupan gizi siswa sekaligus memperkuat fondasi ekonomi lokal. Semangatnya adalah agar uang negara yang berputar melalui program ini kembali memberi manfaat langsung bagi masyarakat kecil, terutama UMKM desa, petani, dan pengusaha mikro. Namun, antara konsep dan pelaksanaannya, muncul jurang yang tidak bisa diabaikan.

Dalam berbagai temuan di lapangan, muncul kekhawatiran bahwa program ini justru dikuasai oleh pihak-pihak tertentu yang memiliki modal besar. Bahkan, tidak sedikit laporan mengenai keterlibatan oknum elite politik—mulai dari anggota DPRD, DPR RI, hingga tim sukses partai tertentu—yang menempatkan MBG sebagai ladang baru untuk kepentingan kelompok.

Jika dominasi ini benar terjadi, dampaknya bagi masyarakat kecil hampir pasti terasa. UMKM desa yang seharusnya menjadi mitra utama penyedia makanan bisa terpinggirkan karena tidak mampu bersaing dengan pemain bermodal kuat. Ketika akses pengadaan dikuasai oleh segelintir pihak, roda ekonomi lokal yang diharapkan bergerak justru melemah.

Dana besar MBG yang mestinya menjadi stimulus ekonomi desa berpotensi hanya berputar di sekitar kelompok tertentu. Efek multiplier—yakni perputaran uang dari desa untuk desa—akan mengecil, sehingga manfaat langsung bagi petani, ibu rumah tangga pengolah makanan, hingga pemilik warung kecil menjadi minim atau bahkan hilang sama sekali.

Di sisi lain, pengawasan menjadi titik krusial. Pemerintah daerah, sekolah, komite sekolah, hingga aparatur desa memiliki peran penting untuk memastikan transparansi pelaksanaan MBG. Laporan menu, harga, dan kualitas makanan harus dapat diakses dan diawasi bersama oleh masyarakat.

Foto. Gambar Ilustrasi Program MBG

Partisipasi masyarakat, khususnya orang tua siswa dan tokoh desa, juga tidak kalah penting. Mereka adalah pihak yang berinteraksi langsung dengan penerima manfaat, sehingga memiliki posisi strategis sebagai kontrol sosial. Ketika masyarakat tidak dilibatkan, ruang penyimpangan menjadi semakin terbuka.

Pertanyaan besar pun muncul: siapa yang bertanggung jawab mengawasi jika menu makanan diberikan di bawah harga standar atau kualitasnya tidak sesuai? Siapa pula yang menindak jika ada praktik jual beli titik atau kuota MBG di lapangan, sebuah praktik gelap yang kerap muncul di berbagai program bantuan sosial?

Dalam konteks ini, kehadiran lembaga penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi relevan. KPK memang bukan pengawas utama, tetapi lembaga ini memiliki kewenangan masuk ketika ditemukan indikasi korupsi, gratifikasi, atau suap yang merugikan negara. Program besar dengan anggaran besar selalu memiliki risiko tersebut.

Meski demikian, pengawasan awal tetap berada di tangan Inspektorat Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Jika proses ini berjalan efektif dan objektif, maka peluang terjadinya penyimpangan dapat diminimalisir. Tetapi jika fungsi kontrol melemah, ruang bagi aktor oportunis semakin terbuka.

Keterlibatan aktif masyarakat dapat menjadi benteng terakhir. Jika sekolah, pemerintah desa, dan orang tua bersinergi dalam transparansi menu hingga kualitas makanan, maka praktik manipulasi anggaran atau pengadaan terselubung dapat ditekan sejak awal.

Pada akhirnya, MBG harus kembali pada tujuan utamanya: menjamin gizi siswa dan memperkuat ekonomi lokal. Dua tujuan ini saling terkait dan seharusnya tidak dipertentangkan. Ketika program dikelola secara sehat, petani mendapatkan pasar, UMKM mendapat pendapatan, dan siswa mendapat makanan bergizi—a truly win-win situation.

Sebaliknya, jika pelaksanaannya dikuasai oleh pihak berduit atau elite tertentu, maka tujuan keadilan sosial hanya menjadi slogan. Masyarakat kecil, yang seharusnya menjadi penerima manfaat terbesar, justru kehilangan kesempatan yang dijanjikan program ini.

Karena itu, mengawal MBG agar tetap berada di jalur yang benar adalah kepentingan bersama. Pengawasan berbasis masyarakat, transparansi anggaran, dan keberanian melibatkan lembaga antikorupsi mestilah menjadi tiga pilar utama agar MBG tidak hanya menjadi proyek, tetapi benar-benar menghadirkan manfaat yang adil bagi seluruh rakyat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *