Foto. Gambar Ilustrasi Dugaan Dagang Pokir Oknum Anggota DPRD KSB
Taliwang, Hariansumbawa | Dugaan praktik “dagang proyek” kembali mencoreng citra lembaga legislatif di Kabupaten Sumbawa Barat. Seorang oknum anggota DPRD KSB dari Dapil 3 berinisial RZL diduga meminta uang panjar kepada kontraktor dengan iming-iming pemberian paket proyek pokok pikiran (Pokir).
Kasus ini mencuat setelah salah satu kontraktor mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp27 juta kepada oknum anggota dewan tersebut sejak pertengahan 2025. Namun hingga memasuki APBD Perubahan Tahun 2026, proyek yang dijanjikan tak kunjung diberikan.
Korban mengaku kecewa karena selama berbulan-bulan hanya menerima janji tanpa kepastian. Bahkan uang yang diberikan disebut berasal dari pinjaman pribadi.
“Saya sudah terlalu lama menunggu. Janjinya proyek Pokir akan diberikan, tapi sampai sekarang tidak ada realisasi. Uang itu saya pinjam dan sekarang justru jadi beban,” ungkap kontraktor tersebut kepada wartawan, Senin (11/5/2026).
Dugaan praktik ini diperkuat dengan adanya kwitansi pembayaran yang disebut-sebut menjadi bukti penyerahan uang panjar kepada oknum legislator tersebut. Nilai panjar yang diminta diduga berkisar 10 hingga 20 persen dari nilai proyek yang dijanjikan.
Praktik semacam ini dinilai berpotensi melanggar aturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang MD3 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD. Dalam aturan tersebut, anggota DPRD dilarang terlibat dalam teknis pengadaan barang dan jasa maupun mengatur pihak pelaksana proyek pemerintah.

Pokir sejatinya merupakan hasil penyerapan aspirasi masyarakat yang diperjuangkan melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah. Namun dalam praktiknya, program tersebut kerap diduga dijadikan alat permainan proyek oleh oknum tertentu demi keuntungan pribadi.
Pegiat antikorupsi di KSB menilai keterlibatan anggota DPRD dalam proyek sangat berbahaya karena dapat menimbulkan konflik kepentingan dan melemahkan fungsi pengawasan legislatif terhadap pemerintah daerah.
“Kalau anggota dewan ikut bermain proyek, bagaimana mereka bisa mengawasi penggunaan anggaran secara objektif? Ini jelas mencederai kepercayaan publik,” tegas salah satu aktivis antikorupsi di Sumbawa Barat.
Selain berpotensi merugikan kontraktor, praktik fee proyek juga dinilai rawan memicu pekerjaan asal-asalan. Sebab anggaran yang telah dipotong di awal berpotensi membuat pelaksana proyek menekan kualitas pekerjaan demi menutup biaya yang telah keluar.
Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memicu temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sekaligus merusak kualitas pembangunan daerah yang dibiayai uang rakyat.
Publik pun mendesak partai politik tempat oknum anggota DPRD tersebut bernaung agar tidak tinggal diam. Parpol diminta segera melakukan klarifikasi internal dan mengambil langkah tegas jika dugaan tersebut terbukti.
“Partai politik jangan hanya sibuk bicara elektabilitas dan kekuasaan. Integritas kader di parlemen juga harus diawasi. Jika ada yang bermain proyek, harus ditindak tegas,” ujar sumber tersebut.
Masyarakat juga diminta aktif mengawasi pelaksanaan proyek daerah dan tidak takut melapor apabila menemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik.
Dugaan praktik pengaturan proyek oleh oknum legislatif bukan kali pertama terjadi di daerah. Lemahnya pengawasan internal dan minimnya sanksi tegas dinilai menjadi penyebab praktik semacam ini terus berulang.
Hingga berita ini diterbitkan, oknum anggota DPRD KSB berinisial RZL belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Tim media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh klarifikasi dan hak jawab yang bersangkutan. (Admin01-Hs)













