Dikbud Sumbawa Telusuri Dugaan Ijazah Palsu Oknum DPRD KSB, PKBM Bina Bersama Dipanggil Klarifikasi

banner 120x600

Foto. Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Non Formal (PNF) Dikbud Sumbawa, Fathul Yamin, S.Pd

Sumbawa, Hariansumbawa | Polemik dugaan penggunaan ijazah Paket C bermasalah oleh seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) berinisial R kian memanas. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sumbawa akhirnya mengambil langkah dengan memanggil pihak pengelola PKBM Bina Bersama untuk dimintai klarifikasi terkait proses pendidikan yang bersangkutan.

Langkah ini diambil setelah muncul sorotan publik atas dugaan bahwa ijazah kesetaraan Paket C yang digunakan R saat mencalonkan diri sebagai anggota DPRD KSB pada Pemilu Legislatif 2024 diduga tidak melalui prosedur pendidikan yang semestinya. Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan serius tentang integritas dokumen pendidikan yang digunakan dalam proses politik.

Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Non Formal (PNF) Dikbud Sumbawa, Fathul Yamin, S.Pd., saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Kamis (12/3/2026), menjelaskan bahwa pemanggilan terhadap PKBM Bina Bersama dilakukan untuk memeriksa secara detail riwayat pendidikan R selama mengikuti program kesetaraan di lembaga tersebut.

Pemanggilan itu, kata dia, juga merupakan tindak lanjut dari surat yang dilayangkan oleh Kantor Hukum Muhammad Noor, S.H., yang meminta Dikbud menelusuri keabsahan ijazah yang diterbitkan oleh PKBM tersebut.

“Pemeriksaan ini untuk mencocokkan data yang ada di pangkalan data pendidikan atau Dapodik dengan dokumen fisik yang dimiliki oleh lembaga penyelenggara pendidikan kesetaraan,” ujar Fathul Yamin.

Menurutnya, verifikasi akan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari buku induk peserta didik, daftar hadir selama proses pembelajaran, hingga dokumen pelaksanaan ujian pada tahun kelulusan 2017/2018.

Langkah ini penting dilakukan untuk memastikan apakah yang bersangkutan benar-benar mengikuti proses belajar mengajar sebagaimana mestinya atau justru hanya tercatat secara administratif pada saat penerbitan ijazah.

“Beberapa hal yang kami telusuri antara lain validitas Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), kesesuaian identitas dalam sistem Dapodik, rekam jejak akademik peserta didik, serta status izin operasional PKBM pada saat ijazah tersebut diterbitkan,” jelasnya.

Dikbud Sumbawa juga menegaskan bahwa proses verifikasi ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab menjaga integritas sistem pendidikan, khususnya pada program pendidikan kesetaraan yang selama ini menjadi jalur alternatif bagi masyarakat yang tidak menempuh pendidikan formal.

Fathul Yamin menegaskan, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi kuat adanya maladministrasi, manipulasi data, atau bahkan pemalsuan dokumen pendidikan, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum yang serius.

“Jika terbukti ada pelanggaran, tentu ini bukan hanya mencoreng dunia pendidikan, tetapi juga dapat berimplikasi hukum bagi pihak-pihak yang terlibat,” tegasnya.

Sementara itu, kasus dugaan penggunaan ijazah Paket C bermasalah oleh oknum legislator tersebut sebelumnya telah dilaporkan ke aparat penegak hukum. Laporan itu diajukan oleh Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Muhammad Nor, S.H., dan Partners ke Polres setempat pada Rabu (4/3/2026).

Pelaporan tersebut didasarkan pada hasil kajian dan penelusuran pihak pelapor yang menilai adanya dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam penerbitan ijazah pendidikan kesetaraan yang digunakan oleh R sebagai syarat administratif pencalonan anggota DPRD KSB.

Dalam laporan itu disebutkan bahwa R tercatat sebagai peserta Pendidikan Kesetaraan Program Paket C di PKBM Bina Bersama Kabupaten Sumbawa pada sekitar tahun 2017 hingga 2018. Ia dinyatakan lulus dan memperoleh ijazah bernomor DN-PC 0010061 tertanggal 7 Juni 2018 yang ditandatangani oleh Ketua PKBM atas nama Mastar Hamid, S.Sos.

Ijazah tersebut kemudian digunakan sebagai salah satu syarat administratif saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPRD KSB pada Pemilu Legislatif 2024. R dinyatakan memenuhi syarat administrasi, ikut berkontestasi dalam pemilu, dan akhirnya terpilih sebagai anggota DPRD untuk periode 2024–2029.

Namun munculnya dugaan ketidaksesuaian dokumen tersebut kini memunculkan pertanyaan publik yang lebih luas, termasuk mengenai proses verifikasi administrasi pada tahapan pencalonan serta kemungkinan adanya celah pengawasan dalam sistem.

Kasus ini pun dinilai tidak hanya menyangkut persoalan individu semata, tetapi juga menyentuh kredibilitas lembaga pendidikan kesetaraan serta integritas proses demokrasi, sehingga publik menunggu hasil klarifikasi resmi dari Dikbud Sumbawa dan aparat penegak hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *