DPRD KSB Ketok Tiga Raperda Strategis, Hilirisasi Pertanian hingga Tata Kelola Aset Daerah Diperkuat

banner 120x600

Foto. Ketua Pansus II DPRD KSB, H. Riyadi, SE

Taliwang, Hariansumbawa | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa Barat melalui Panitia Khusus (Pansus) II menuntaskan pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang diproyeksikan menjadi landasan penting dalam memperkuat pembangunan daerah, mulai dari hilirisasi sektor pertanian, penataan penggunaan jalan untuk kegiatan masyarakat, hingga penguatan tata kelola aset milik pemerintah daerah.

Ketiga Raperda tersebut disampaikan dalam laporan hasil pembahasan sekaligus pandangan akhir Pansus II pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa Barat masa sidang tahun 2026 yang dipimpin unsur pimpinan dewan.

Ketua Pansus II DPRD KSB, H. Riyadi, SE mengatakan seluruh pembahasan dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait melalui serangkaian tahapan pembahasan yang cukup panjang.

Menurutnya, pembahasan tidak hanya dilakukan melalui rapat internal Pansus, tetapi juga rapat dengar pendapat, kunjungan kerja, sinkronisasi bersama perangkat daerah, hingga uji publik untuk menyerap berbagai masukan dari masyarakat dan para pemangku kepentingan.

“Pembahasan dilakukan secara cermat agar ketika ditetapkan menjadi peraturan daerah, regulasi ini benar-benar dapat diimplementasikan secara efektif sesuai kebutuhan masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat,” ujar H. Riyadi saat menyampaikan laporan Pansus II.

Salah satu Raperda yang mendapat perhatian khusus adalah Raperda tentang Pengolahan Hasil Produksi Pertanian. DPRD menilai regulasi tersebut menjadi instrumen penting dalam mendorong hilirisasi sektor pertanian sehingga komoditas lokal tidak lagi hanya dijual dalam bentuk bahan mentah, tetapi memiliki nilai tambah melalui proses pengolahan.

Pansus II menilai pengembangan industri pengolahan hasil pertanian mampu memperpanjang umur simpan produk, membuka peluang usaha baru, memperluas pasar, sekaligus meningkatkan pendapatan petani dan pelaku usaha di Kabupaten Sumbawa Barat.

Dalam proses pembahasan, Pansus menemukan sejumlah materi yang dinilai terlalu luas dan tidak lagi sesuai dengan fokus pengaturan. Beberapa substansi seperti ketahanan pangan, food estate, hingga kelembagaan pangan kemudian disesuaikan karena dianggap berada di luar ruang lingkup pengolahan hasil produksi pertanian.

Melalui penyusunan ulang naskah Raperda, pengaturan kini difokuskan pada kegiatan pascapanen, pengolahan primer, sekunder, tersier, diversifikasi produk, pengembangan sarana dan prasarana, pembinaan pelaku usaha, serta pengawasan terhadap kegiatan pengolahan hasil pertanian.

Selain sektor pertanian, Pansus II juga merampungkan pembahasan Raperda tentang Penggunaan Jalan untuk Kegiatan Masyarakat. Regulasi ini disiapkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap penggunaan jalan di luar fungsi utama lalu lintas tanpa mengabaikan aspek keselamatan, keamanan, dan kelancaran transportasi.

Dalam pembahasannya, dilakukan penyempurnaan nomenklatur dari istilah “pemakaian jalan” menjadi “penggunaan jalan” setelah melalui proses sinkronisasi bersama perangkat daerah teknis dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi NTB.

Pansus juga memperjelas ruang lingkup pengaturan dengan membatasi penggunaan hanya pada ruas jalan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Beberapa ruas strategis yang berkaitan dengan pelayanan publik ditetapkan tidak dapat digunakan untuk kegiatan masyarakat.

Raperda tersebut turut mengatur klasifikasi kegiatan, mekanisme perizinan, penyediaan jalur alternatif, rekayasa lalu lintas, hingga ketentuan khusus mengenai penggunaan jalan untuk prosesi kematian yang bersifat mendesak dan tidak terencana.

Sementara itu, pembahasan Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah diarahkan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sekaligus memperkuat sistem pengelolaan aset pemerintah daerah.

Pansus II menilai barang milik daerah merupakan aset strategis yang bukan hanya mendukung penyelenggaraan pemerintahan, tetapi juga memiliki potensi besar dalam meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan daerah serta mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Melalui perubahan regulasi tersebut, DPRD mendorong penguatan sistem perencanaan kebutuhan barang, inventarisasi aset, pengamanan administrasi, mekanisme kerja sama pemanfaatan, pengawasan, hingga pengaturan mengenai pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan aset agar semakin transparan, efektif, dan akuntabel.

Dengan rampungnya pembahasan tiga Raperda strategis tersebut, DPRD Kabupaten Sumbawa Barat menegaskan komitmennya menghadirkan produk hukum daerah yang berkualitas, adaptif terhadap dinamika pembangunan, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Apabila nantinya disahkan menjadi Peraturan Daerah, ketiga regulasi itu diharapkan menjadi fondasi baru dalam mempercepat hilirisasi pertanian, menciptakan ketertiban penggunaan ruang publik, memperkuat tata kelola aset pemerintah, serta mendorong pembangunan Kabupaten Sumbawa Barat yang lebih produktif, tertib, dan berkelanjutan. (Admin01-Hs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *