Skandal Pemerasan KSB: Penyidik Mabes Polri Sisir Aktor Intelektual dan Markus

banner 120x600

Foto. Gambar Ilustrasi Kasus Pemerasan di Sumbawa Barat

Mataram, Hariansumbawa – Satuan Tugas Khusus Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri membongkar dugaan mega skandal pemerasan yang terjadi di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Penanganan perkara ini menyasar praktik pengkondisian proyek dan dugaan pemerasan sistematis yang disebut melibatkan sejumlah pihak.

Tim dari Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Kortastipidkor telah memanggil tujuh orang untuk dimintai keterangan. Lima di antaranya merupakan pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemda Sumbawa Barat, satu anggota DPRD aktif, serta satu pengusaha lokal.

Kasus ini mencuat setelah laporan yang diajukan seorang oknum anggota DPRD KSB berinisial II ke Mabes Polri. Namun, laporan tersebut justru berkembang dan menyeret namanya dalam pusaran dugaan praktik percaloan proyek dan pemerasan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, II diduga berperan sebagai broker proyek di sejumlah dinas. Ia disebut meminta paket pekerjaan serta sejumlah uang kepada pejabat OPD, sekaligus mengarahkan proyek kepada rekanan yang memiliki kedekatan personal.

Praktisi hukum Juju Purwantoro, S.H., M.H., CIL., CLA menilai laporan yang diajukan II berpotensi menjadi bumerang. Ia mengatakan, indikasi keterlibatan II dalam perkara tersebut semakin menguat setelah serangkaian pemeriksaan dilakukan penyidik Mabes Polri.

“Laporan ini adalah bumerang. Dia yang memasang perangkap, tetapi justru dia sendiri yang masuk ke dalamnya,” ujar Juju kepada wartawan, Sabtu (28/2).

Juju juga mendesak agar penyidik bertindak tegas apabila alat bukti telah terpenuhi. Menurut dia, langkah penahanan diperlukan untuk mencegah potensi intervensi dan menghindari perkara menguap di tengah jalan.

“Kalau memang unsur pidananya sudah terang, segera lakukan penahanan. Jangan sampai publik menilai ada perlakuan khusus,” tegasnya.

Dalam sejumlah berita acara pemeriksaan (BAP) di Mabes Polri, peran II disebut cukup dominan. Ia diduga tidak hanya meminta jatah proyek, tetapi juga melakukan lobi-lobi yang berujung pada tekanan terhadap pejabat daerah.

Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan kerja sama dengan oknum aparat dalam merancang dan mengeksekusi praktik pemerasan terhadap pejabat Pemda KSB. Dugaan konspirasi tersebut kini menjadi fokus pengembangan perkara.

Pada Jumat (20/2), II kembali menjalani pemeriksaan untuk ketiga kalinya bersama seorang kontraktor lokal berinisial RM. Hingga kini, status keduanya masih sebagai saksi. Namun, sumber yang mengetahui proses penyelidikan menyebut bukti-bukti yang dikumpulkan penyidik semakin mengerucut.

Sementara itu, Ferry Anis Fuad, S.H., M.H. dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) menilai kasus ini tidak berdiri sendiri. Ia menyebut ada indikasi praktik “kongkalikong” yang selama ini menjadi rahasia umum dalam pengelolaan proyek di daerah.

“Kehadiran Kortastipidkor Mabes Polri harus menjadi momentum untuk membongkar seluruh mata rantai permainan proyek. Jangan hanya berhenti pada satu dua nama,” katanya.

Ferry menambahkan, publik menaruh harapan besar agar proses hukum berjalan transparan dan menyeluruh. Ia menegaskan, tidak boleh ada pihak yang merasa kebal hukum meski berlindung di balik jabatan atau relasi kekuasaan.

Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk menuntaskan perkara tersebut. Penanganan yang profesional dan akuntabel dinilai menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di daerah. (Admin02-Hs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *